Penerapan PPKM Darurat Tak Bisa Jadi Alasan PHK - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

11 July 2021

Penerapan PPKM Darurat Tak Bisa Jadi Alasan PHK

liputansbm



Semarang - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran No.M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19. "Perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan tubuh pekerja/buruh agar tetap dapat bekerja dan produktif,” demikian bunyi SE yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada Sabtu, (03/07) di Jakarta. Minggu, 10/7/2021


Surat Edaran ini diterbitkan sebagai respon terhadap perkembangan kasus penularan Covid-19 yang berdampak terhadap dunia kerja terutama terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja/buruh baik yang melaksanakan WFH dan WFO. 


Meningkatnya jumlah kasus penularan Covid-19 membuat pemerintah menerbitkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali periode 3-20 Juli 2021. Selama PPKM Darurat pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Untuk sektor esensial masih dibolehkan untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO), seperti sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, diberlakukan 50 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan ketat dan sisanya WFH.


Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Gubernur untuk menyampaikan himbauan kepada pengusaha/pimpinan perusahaan agar melakukan sedikitnya lima hal.


Pertama,mengoptimalkan Surat Edaran Menaker No.M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan penularan Covid-19 di Tempat Kerja.


Kedua, mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat. 


Ketiga, mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mengikuti vaksinasi.


Keempat,mengupayakan penyediaan masker, dan perlengkapan kesehatan berupa hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan sarana pelayanan kesehatan di perusahaan (bila sudah ada).


Kelima,mengefektifkan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) di perusahaan dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat. Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan Covid-19 P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah Daerah setempat. Surat Edaran ini berlaku sejak 03 Juli 2021 sampai batas waktu pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Satgas Penanganan Covid-19.


Selain menerbitkan edaran, Ida juga mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi PPKM Darurat. Dia juga menegaskan agar PPKM darurat tidak digunakan sebagai alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Saya mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh," tegasnya.


Dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 ini, Ida mengimbau kepada pengusaha dan buruh serta serikat buruh untuk memahami kondisi ini dengan bijaksana. Solusi terbaik adalah mengedepankan dialog bipartit.


Sementara itu Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan pekerja/buruh yang bekerja secara WFH berhak mendapatkan upah. Upah adalah hak pekerja yang harus dibayar pemberi kerja atau perusahaan. Besaran upah berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha.


Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan dalam membayar upah pada masa PPKM Darurat ini, Indah mengimbau perusahaan untuk berpedoman pada Surat Edaran Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.


“Jika ada penyesuaian besaran upah yang diterima pekerja karena dampak PPKM Darurat, harus didasari dengan kesepakatan secara tertulis yang merupakan hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan,” pintanya. #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda