Perpanjangan PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

06 July 2021

Perpanjangan PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa

liputansbm


Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers secara virtual mengenai Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro. Senin (05/07/2021).


Di Dalam keterangan pers tersebut  Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 yang akan berlaku di semua provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali.


“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujarnya.


Rincian 43 kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan tersebut adalah di Sumatra (18 kabupaten/kota), yaitu Kota Banda Aceh (Aceh); Kota Medan dan Kota Sibolga (Sumatera Utara) ); Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok (Sumatera Barat); Kota Pekanbaru (Riau); Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna (Kepulauan Riau); Kota Jambi (Jambi); Kota Bengkulu (Bengkulu); Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang (Sumatera Selatan); serta Kota Bandar Lampung dan Kota Metro (Lampung).


Kemudian di Kalimantan (9 kabupaten/kota) yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara (Kalimantan Tengah); Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); serta Bulungan (Kalimantan Utara).


Kemudian di Sulawesi (4 kabupaten/kota) yaitu Kota Palu (Sulawesi Tengah);  Kota Kendari (Sulawesi Tenggara); serta Kota Manado dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara).


Selanjutnya Kepulauan Aru dan Kota Ambon (Maluku); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); Lembata dan Nagekeo (Nusa Tenggara Timur); Boven Digoel dan Kota Jayapura (Papua); serta Fakfak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama (Papua Barat).


Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:


  1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik di perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) serta perkantoran BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:


  • Kabupaten/kota level 4: menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen;

  • Kabupaten/kota level lainnya: menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

  • Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga (K/L) atau masing-masing pemerintah daerah (pemda).


  1. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan diberlakukan ketentuan:


  • Kabupaten/kota level 4: dilakukan secara daring; dan

  • Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).


  1. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat.


Sektor ini antara lain kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.  Juga lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Kemudian tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.


  1. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Kegiatan makan/minum di tempat umum termasuk di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, diberlakukan ketentuan:


  • Makan/minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas;

  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00;

  • Layanan pesan-antar atau delivery/dibawa pulang atau takeaway diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;

  • Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan

  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


  1. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal

Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat serta pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.


  1. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


  1. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya, diberlakukan ketentuan:


  • Kabupaten/kota level 4: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman; dan

  • Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


  1. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik  termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, diberlakukan ketentuan:


  • Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

  • Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


  1. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:


  • Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;

  • Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 pesen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat; dan

  • Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.


  1. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring  di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:


  • Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

  • Kabupaten/kota Level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


  1. Transportasi Umum

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), serta kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


Ketua KPCPEN meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat (di Jawa-Bali) dan PPKM Mikro diperketat (di Luar Jawa-Bali), namun kegiatan di sektor esensial tetap beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali.


“Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan  bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujarnya.


Sementara, dalam pengaturan di PPKM Mikro Tahap XII (tanggal 6 – 20 Juli 2021) juga telah diatur tentang pengaturan ibadah pada Hari Raya Idul Adha, yang secara khusus mendasarkan pada pengaturan di Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, Pelaksanaan Kurban 1442 H di Luar Wilayah PPKM Darurat. Pengaturannya antara lain meliputi ketentuan malam takbiran dan takbir keliling dilarang; Shalat Idul Adha ditiadakan bagi daerah risiko tinggi; serta pelaksanaan kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan.


Dalam upaya mengendalikan lonjakan kasus COVID-19, sebelumnya mulai tanggal 3 Juli 2021 pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.


Jika dibandingkan kondisi kasus COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali dengan pulau lainnya, jumlah kasus aktif di enam provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus atau 77,28 persen dari total kasus aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021. Terdapat lima provinsi dengan jumlah kasus aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus, yakni: DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat  70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, Daerah Istimewa Yogyakarta 14.166 kasus, dan Jawa Timur 11.885 kasus.


Untuk tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) atau bed occupancy ratio (BOR) pada enam provinsi di Jawa semuanya lebih dari 80 persen, lebih tinggi dari BOR Nasional sebesar 75 persen per 4 Juli 2021. Sedangkan di luar Jawa, ada tiga provinsi yang mempunyai BOR tertinggi yaitu Lampung (74 persen), Papua Barat (72 persen), dan Kalimantan Timur (71 persen).


Jika dilihat dari Zonasi Risiko-nya, maka enam provinsi di Jawa memiliki Risiko Tinggi, sementara di Luar Jawa ada sepuluh provinsi yang termasuk dalam Risiko Tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.


“Sepuluh provinsi dengan Resiko Tinggi di luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter: tingkat BOR lebih dari 65 persen, dan jumlah kasus aktif di atas 4.000 kasus,” ujar Airlangga.


Data Indikator Asesmen Situasi Pandemi terhadap seluruh kabupaten/kota di luar Jawa adalah: terdapat sebanyak 43 kabupaten/kota berada di level 4; 187 kabupaten/kota di level 3; dan sebanyak 146 kabupaten/kota di level 2.


Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, daerah dengan level asesmen tinggi yakni level 4 dapat diartikan memiliki kasus konfirmasi tinggi, untuk menurunkan diperlukan peningkatan testing; jumlah rawat inap di RS tinggi, dapat dikurangi dengan meningkatkan tempat Isolasi di RS; jumlah kematian tinggi, dapat diturunkan dengan peningkatan treatment (penyediaan oksigen, obat-obatan, dan lain-lain).


“Yang menjadi prioritas juga adalah percepatan vaksinasi, yang saat ini untuk di luar Jawa-Bali persentasenya masih rendah di sekitar 8-59 persen, dengan Kepri yang mencapai 59 persen sudah divaksin dari total penduduk yang bisa divaksinasi. Ini akan terus ditingkatkan, untuk mencakup daerah lain yang masih rendah, sehingga setelah Agustus nanti bisa tercapai target vaksinasi sebanyak 2-2,5 juta suntikan per hari,” ujar Dante.


Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan mengenai percepatan realisasi anggaran oleh pemda, didorong untuk mempercepat realisasi earmarked 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan COVID-19. Kemudian, penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa agar dipercepat dengan menggunakan KPM Tahun 2020, dengan lebih memfokuskan kepada penduduk miskin yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan.


“Memang yang terpenting dalam situasi sekarang adalah earmarked DAU/DBH dengan total 8 persen atau Rp35,1 triliun se-Indonesia, dan ini baru terserap 10,53 persen. Ini terbagi untuk penanganan COVID-19, dukungan vaksinasi, dukungan kelurahan, insentif tenaga kesehatan, serta belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat,” tutur Suahasil. #liputansbm


Sumber : Setkab.go.id


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda