Soal Debt Collector Dianggap Janggal, Pernyataan OJK - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

27 July 2021

Soal Debt Collector Dianggap Janggal, Pernyataan OJK




Semarang - Perihal pernyataan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sertifikat Debt Collector untuk melakukan penagihan uang menarik perhatian legislator. Wihadi Wiyanto Anggota dari Komisi XI DPR-RI mempertanyakan rencana OJK soal sertifikat profesi untuk Debt Collector tersebut. Menurutnya, jika Debt Collector mempunyai sertifikat lalu siapa yang mengeluarkan sertifikat itu.


"Sertifikat profesi ini juga harus jelas, apakah memang profesi Debt Collector ini sudah ada sertifikatnya dan seperti apa serta siapa yang mengeluarkan sertifikat itu," kata Wihadi di Jakarta Selasa (27/7/2021).


Politikus Gerindra ini berpendapat, apa hak dari OJK dalam mengatur masalah sertifikat bagi Debt Collector. Pasalnya, dalam aturan maupun perundang-undangan OJK tidak ada hak mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat untuk Debt Collector.


Baca Juga : Dirreskrimum, Laporkan Bila Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan


"Jadi saya kira sebelum OJK menyatakan adanya satu sertifikat harus diperjelas dulu siapa mengeluarkan sertifikatnya. Apa sertifikat itu dikeluarkan OJK bahwa dia sebagai Debt  Collector, apakah itu ada diatur dalam UU OJK boleh mengeluarkan sertifikat Debt Collector," terang Legislator dari dapil Jatim IX (Tuban dan Bojonegoro).


Wihadi menilai pernyataan OJK muncul karena banyaknya fenomena penagihan yang menyalahi aturan. Oknum Debt Collector terkadang melakukan penyitaan dan merampas, padahal setiap perjanjian itu sudah disertai dengan jaminan fidusia. Penyitaan oleh Debt Collector tidak memiliki dasar.


Wihadi menjelaskan "dalam peraturan OJK perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penagihan, tetapi dalam hal masalah penyitaan harus diperjelas dulu kewenangan  Debt Collector dalam mengambil barang untuk disita," beber dia.


Wihadi mengingatkan agar OJK tidak membuat masyarakat bingung dengan pernyataan yang dilontarkan.


"Saya menggaris  bawahi bahwa sertifikat profesi itu apa yang dimaksud sertifikat itu menurut OJK. Juga Debt Collector  nanti akan membuat sertifikat-sertifikat sendiri," tegas anggota Banggar DPR ini.


Wihadi meminta OJK berhati-hati agar pernyataan yang dibuat tidak dijadikan legalitas  Debt Collector Untuk melakukan perampasan.


"Jangan sampai dengan pernyataan OJK itu dianggap sebagai legalitas, perampasan itu sudah masuk ranah pidana, serta tata cara penyitaan ada diatur dalam UU dan itu hanya dilakukan penyidik yang boleh melakukan penyitaan," tegas dia.


Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada penagih utang atau Debt Collector perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada nasabah.


Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan dalam proses penagihan ke debitur, Debt Collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.


Dia menjabarkan dokumen yang perlu dibawa oleh Debt Collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.


"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (26/7/2021). #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda