Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Uji Efektivitas - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

13 July 2021

Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Uji Efektivitas

liputansbm

Oleh : Puji Sumono

Jepara - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi salah satu bentuk demokrasi dalam implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia. Maka dari itu, di era digital saat ini, informasi di seluruh badan publik perlu dikelola dengan baik. Selasa, 13/07/2021.


Peran Control Society (Media, Aktivis, LSM,Ormas,OKP) Sangat dominan dalam Menguji Efektivitas dan Implementasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Terhadap Pengawasan Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah (Bupati), Walikota maupun Pemerintahan Desa (Camat/Lurah/Kepala Desa) Dalam Tata Kelola Penggunaan Anggaran. 


Berdasarkan Realitas saat ini ternyata masih saja terjadi dugaan penyimpangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh beberapa oknum penyelenggara Pemerintah Daerah maupun Pemerintahan Desa/Kota, hal ini bisa kita lihat dari maraknya pemberitaan di media-media nasional terjadinya Praktek “Mafia Anggaran” atau KKN di beberapa instansi Pemerintah yang berujung terhadap proses pidana di kepolisian ataupun KPK. Hal itu bisa terjadi karena implementasi dari Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tidak dilaksanakan dengan baik oleh oknum penyelenggara/pejabat pemerintahan daerah maupun desa/kota malah cenderung banyak pejabat yang kurang paham. 


Salah satu faktor utama terjadinya hal tersebut akibat komunikasi yang kurang baik dengan civil society bahkan ada Kepala Daerah yaitu Bupati/Walikota ataupun Camat maupun Lurah/Kepala Desa yang dengan sengaja menutup ruang komunikasi bahkan menghindar dari kelompok Civil Society tentang suatu kebijakan atau pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana APBN/APBD ataupun CSR, serta dinilai kurang transparan tentang Bonus Produksi dari pihak perusahaan swasta maupun BUMN.


Sudah menjadi kewajiban dari Pejabat Pemerintahan membuka Akses Informasi seluas-luasnya kepada Publik ataupun Civil Society. Bila ada Pejabat Pemerintahan yang sulit ditemui bahkan menghindar dari Civil Society, patut diduga ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi dan bisa dicurigai adanya “permainan” dalam pengelolaan anggaran tersebut. Bila terbukti ada “Permainan” atau “Mafia Anggaran” maka yang dilakukan oknum Pejabat Pemerintahan sudah seharusnya Pejabat tersebut mengundurkan diri dan jangan sampai lagi dipilih atau terpilih untuk menempati Jabatan Tersebut, bila ada Pejabat yang korupsi ya harus segera dipidanakan. 


Dijelaskan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 


Untuk diketahui Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yaitu Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Lurah, Kepala Desa, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau Organisasi Non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.  Sumbangan masyarakat, atau luar negeri maupun CSR, Hibah ataupun Bonus Produksi dari Perusahaan Swasta dan BUMN/BUMD.


Demikian pula Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.


Bila terjadi Sengketa antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Maka timbul Sengketa informasi Publik. 


Penyelenggara Pemerintahan baik itu Gubernur dan Bupati/Walikota maupun Camat dan Lurah/Kepala Desa harus mengerti dan memahami esensi dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008.


Sehingga harmonisasi antara Pihak Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Desa dengan Kelompok Civil Society (Media/Aktivis/LSM/Ormas,OKP,) bisa terjalin dengan baik dalam hal pengawasan pengelolaan anggaran dari sumber APBN/APBD/CSR/Bonus Produksi/dan lainnya Seharus dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh Aparatur Pemerintahan hingga Praktik “Mafia Anggaran” atau Budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme “KKN” bisa kita tumpas di Republik ini demi terwujudnya Tatanan Pemerintahan yang Bersih (Good Governance), karena anggaran tersebut adalah hak masyarakat dan harus dikelola serta dialirkan secara tepat penggunaannya, jangan sampai menjadi Bancakan kelompok elite politik atau oknum Pejabat Pemerintahan. #liputansbm


Penulis Merupakan Ketua LSM Pemerhati Kinerja Pemerintah Dan Lingkungan Hidup (Pelita)



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda