Alman Pakpahan : Perizinan Tempat Parkir Harus Dari Dinas Perhubungan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

13 August 2021

Alman Pakpahan : Perizinan Tempat Parkir Harus Dari Dinas Perhubungan

liputansbm



Palangka Raya - (Diambil dari Dishub.palangkaraya.go.id) Awal Januari 2021 lalu Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya secara rutin menarik retribusi pengguna bahu jalan. Tarikan retribusi ini ditujukan kepada para pedagang yang memanfaatkan tepi jalan untuk area parkir atau berjualan.


“Setiap aktivitas yang menggunakan badan jalan bahu jalan atau merubah alih fungsi jalan tersebut wajib membayar retribusi parkir sesuai dengan Perda kota Palangka Raya nomor 03 tahun 2018 tentang retribusi daerah,” kata Kepala Dinas Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, Selasa (5/1).


Lebih lanjut dikatakannya, “Kami melakukan upaya tata kelola parkir dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk optimalisasi pembangunan Kota Cantik Palangka Raya secara berkelanjutan,” ujar Alman.


Untuk mengetahui lebih jauh tentang tata kelola parkir ini Liputan SBM mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya di jalan Soekarno Kota Palangka Raya. Kamis, 12/08/2021.


Dijumpai di kantornya Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, mengatakan bahwa tempat parkir yang sudah berijin dari dishub sisa 200 lokasi parkir.


"Dulu sebelum PPKM banyak tempat makan yang buka, lokasi parkir yang resmi dari dishub sekitar 300 lokasi sekarang karena banyak tempat-tempat makan yang tutup tinggal kurang lebih 200 lokasi parkir", ucapnya.


Saat awak media menanyakan tentang apakah boleh instansi lain mengeluarkan izin parkir, Alman menjelaskan bahwa ijin hanya dikeluarkan dari dinas perhubungan tetapi untuk pengelolaan dari yang punya lokasi parkir.


"Sesuai peraturan daerah bahwa dalam penarikan retribusi parkir izinnya dikeluarkan oleh Dinas perhubungan,  pengelolaan boleh tetapi izin tetap dari dishub", pungkas Alman. #liputansbm


Pewarta : Andy Ariyanto


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda