Cara Mengurus Izin Tambang Pasir (Galian c) - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

14 August 2021

Cara Mengurus Izin Tambang Pasir (Galian c)

liputansbm



Palangka Raya - Masih banyaknya masyarakat yang mengelola tambang-tambang pasir (galian c) di provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangka Raya yang tidak mengetahui bahwa tambang-tambang tersebut harus punya ijin pengelolaannya dari instansi-instansi terkait, maka media Liputan SBM mencoba untuk menginformasikan cara-cara pengurusan izin tambang galian c tersebut. Sabtu, 14/08/2021.


(Diambil dari Daya.id) cara untuk mendapatkan izin usaha tambang pasir agar tidak terkena masalah hukum nantinya? Masalah perizinan sangat penting untuk usaha ini. Sebab, usaha tambang pasir masuk dalam kategori bidang pertambangan yang perizinannya telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Perizinan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya. Pengerukan dan pengambilan pasir dengan seenaknya berpotensi memicu munculnya bencana seperti longsor misalnya.


Cara Mendapat Izin Usaha Tambang Pasir

Kita akan membahas bagaimana mekanisme pengurusan izin galian golongan C yaitu tambang pasir. Melihat semakin banyaknya jumlah usaha galian C ilegal maka setiap orang sebaiknya mengetahui bagaimana alur perizinan yang benar. Inilah alur perizinan untuk galian tipe C atau penambangan pasir yang harus dipenuhi seseorang sebelum memulai usaha di bidang tersebut.



  1. Pengurusan di Tingkat Kabupaten/ Kota

usaha tambang pasir

Tahap pertama untuk mengurus izin tambang pasir dilakukan pada tingkat kabupaten atau kota. Anda harus membawa surat rekomendasi dari camat setempat sesuai dengan lokasi usaha penambangan pasir. Selain rekomendasi camat, Anda juga membutuhkan surat yang sama dari bupati.


Apakah itu saja sudah cukup? Ternyata belum karena Anda masih harus menyertakan berita acara atau surat pernyataan persetujuan dari warga sekitar lokasi penambangan. Sertakan juga surat izin lingkungan dari pihak dan dinas terkait.


  1. Pengajuan Berkas Izin ke DPMPTSP Setempat

Setelah semua dokumen persyaratan pada nomor 1 lengkap selanjutnya Anda harus mengajukan berkas permohonan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Kemudian DPMPTSP akan melakukan verifikasi atau pemeriksaan pada semua kelengkapan dokumen yang Anda ajukan.


  1. Pengajuan Berkas Izin ke Dinas ESDM Setempat

izin usaha tambang pasir tingkat kabupaten/kota

Setelah semua proses verifikasi data selesai dilakukan maka dinas pelayanan terpadu akan mengajukan permohonan Anda ke Dinas ESDM. Selanjutnya akan dilakukan diskusi dan pertimbangan terhadap berkas permohonan Anda secara teknis. Selanjutnya Dinas ESDM akan melakukan monitoring lapangan berkaitan dengan lokasi izin yang digunakan untuk usaha.


Di samping itu Dinas ESDM juga akan melakukan verifikasi administrasi. Jika semua proses verifikasi sudah selesai dilakukan, Dinas ESDM akan memberikan jawaban atas permohonan yang Anda ajukan. Jika permohonan izin usaha tambang Anda disetujui Dinas ESDM akan mengeluarkan dan menerbitkan SK Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.


  1. Melengkapi Laporan yang Diperlukan

Apakah setelah SK izin usaha pertambangan diterbitkan oleh Dinas ESDM berarti Anda bisa langsung menjalankannya? Ternyata tidak. Anda masih harus melengkapi beberapa laporan yang diperlukan seperti laporan rencana kerja, eksplorasi, reklamasi, anggaran dan juga studi kelayakan.


Lalu ajukan lagi dokumen berupa laporan tersebut kepada Dinas Pelayanan Terpadu setempat, yang kemudian akan kembali melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM. Jika dirasa sudah memenuhi kualifikasi dan persyaratan barulah dikeluarkan izin operasi penambangan pasir.


  1. Membayar Jaminan Reklamasi

Sebelum Anda mengambil surat izin operasional usaha penambangan pasir maka wajib untuk memberikan jaminan reklamasi. Cara pembayarannya adalah melalui bank menggunakan model deposito. Untuk biayanya sendiri jika luas tambang pasir dibawah 2 hektar, maka jumlah yang harus dibayar adalah 5 juta.


Dalam jangka waktu sekian tahun selama masa operasional usaha tambang pasir, pemilik harus membuat laporan reklamasi kembali. Jika tidak dilakukan maka uang jaminan reklamasi dianggap hangus dan menjadi milik negara.


Itulah beberapa syarat untuk izin usaha tambang pasir agar nantinya Anda tidak terjerat masalah hukum terkait legalitas. Dengan izin tersebut diharapkan kerusakan alam akibat penambangan ilegal bisa dihindari dan usaha Anda bisa dijalankan dengan lancar sesuai izin yang berlaku. #liputansbm


Sumber : Daya.id

Penulis : Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda