PALANGKA RAYA - Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penataan halaman kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palangka Raya, yang menggunakan produk UMKM berbahan dasar sampah plastik maka Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya melaksanakan rapat koordinasi menentukan harga satuan produk paving UMKM tidak terdaftar dalam Harga Satuan Barang dan Jasa Kota Palangka Raya, Selasa (3/8/2021).
Rapat koordinasi yang bertujuan untuk menentukan harga produk UMKM ini sendiri dilaksanakan di aula ruang rapat Disperkimtan Kota Palangka Raya Jalan Ir. Soekarno.
Kepala Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya, Imbang Triadmaji usai melaksanakan rakor tersebut ketika dibincangi oleh sejumlah media diruang kerjanya mengatakan "ini adalah salah satu bentuk produk UMKM yang peduli terhadap sampah, Kami (Dinas Perkimtan) adalah calon pengguna produk yang berbahan dasar sampah plastik tersebut," kata Imbang.
Lebih jauh Imbang Triadmaji menyampaikan, karena hal tersebut merupakan produk baru dan belum masuk di standar harga maka pihaknya melaksanakan rapat koordinasi tersebut.
"Kami juga sekaligus mengajak masyarakat setempat agar lebih peduli terhadap masalah sampah," ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya produk UMKM paving yang berbahan dasar sampah plastik tersebut setidaknya dapat mengurangi sedikit masalah sampah yang ada di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya dan juga dengan adanya produk paving tersebut dinilainya dapat menumbuhkan nilai ekonomi tersendiri bagi para pelaku UMKM tersebut, serta dapat membantu Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menangani masalah sampah.
Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM