DPD GMNI Kalimantan Tengah Menyoroti Terkait HGU Perkebunan Sawit Caplok Gereja Katolik di Barito Timur - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

25 August 2021

DPD GMNI Kalimantan Tengah Menyoroti Terkait HGU Perkebunan Sawit Caplok Gereja Katolik di Barito Timur




PALANGKA RAYA - Mengutip dari pemberitaan di laman Kompasiana.com terkait pencaplokan HGU perusahaan sawit terhadap bangunan maupun lahan gereja Katolik  Santo Gabriel Stasi Juwung Marigai, Paroki St. Mikael Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah beberapa waktu yang lalu.

DPD GMNI Kalimantan Tengah meminta pemerintah terkait untuk kembali mereview dalam pengelolaan dan pemberian izin terhadap suatu perusahaan dalam kebijakan kegiatan  HGU.

Hal tersebut disampaikan melalui kajian oleh Wakabid Polhukam DPD GMNI Kalimantan Tengah Rio A. Simanjuntak, Selasa, 24 Agustus 2021.

Dalam kajian tersebut disampaikan bahwa dilihat dari berbagai faktor mengapa pemerintah mesti harus mereview kembali HGU yang telah diberikan kepada perusahaan (PT. Ketapang Subur Lestari) salah satu diantaranya adalah yang telah disampaikan oleh Mantir Adat Desa Janah Jari (Bpk. Dikang), menyampaikan bahwa dampak sosial yang terjadi dan dirasakan langsung dengan adanya aktivitas perkebunan sawit adalah rusaknya tatanan ekologis, semua sungai dan anak sungai digusur, yang berakibatkan sulitnya mendapatkan air bersih.

Hal ini juga seharusnya menjadi perhatian  khusus terhadap lembaga pengawas HGU yang telah diberikan, karena berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996 menjabarkan mengenai kewajiban pemegang HGU diantaranya yaitu : Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal HGU, Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga pelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Sehingga pemerintah harus segera mereview atau bahkan mencabut izin HGU yang telah diberikan karena pada sejatinya pencabutan HGU dikarenakan tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban dan/atau dilanggarnya ketentuan ketentuan yang tertera didalam pasal 12 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996.

Polemik perbenturan masyarakat dengan perusahaan bukan sekali dua kali terjadi di Indonesia khususnya masyarakat Kalimantan Tengah, mulai dari petani hingga masyarakat adat. Dan juga persoalan keterbukaan data HGU terhadap lahan- lahan hingga kini belum juga dibuka ke publik. Sehingga atas hal tersebut, jika terdapat perbenturan mengenai HGU dengan sekelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas dengan diterbitkannya HGU terhadap suatu perusahaan maka pemerintah sebaiknya menunda dan/atau memberhentikan kegiatan sebuah perusahaan yang berada di wilayah berpolemik. Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat segera menyelesaikan polemik yang ada.

Kemudian perihal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang lebih dikenal dengan istilah populer yaitu Sertifikasi tanah. Terdapat beberapa hal yang menghambat proses pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut seperti yang dijelaskan Yulius pada laman berita Kompasian.com beberapa waktu lalu yaitu, adanya HGU yang diterbitkan oleh pemerintah dan berdampak pada membelahnya desa atau kampung.

Dari hal tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa penatagunaan Tanah ataupun Penataan Ruang di Kalimantan Tengah belum maksimal, yang berujung munculnya berbagai persoalan.

Menilik Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada pasal 33 menjabarkan mengenai neraca penatagunaan Tanah, dapat disimpulkan bahwa Penataangunaan tanah perlu diatur karena tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia yang dikuasai oleh negara untuk kepentingan hajat hidup orang banyak, baik telah dikuasai atau dimiliki oleh seorang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat dan/atau badan hukum maupun yang belum diatur dalam hubungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berbagai bentuk hubungan hukum dengan tanah yang berwujud hak-hak atas tanah memberikan wewenang untuk menggunakan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan haknya berdasarkan persediaan, peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaannya.

Sehingga dengan ini kami selaku DPD GMNI KALIMANTAN TENGAH menyampaikan serta memberikan saran kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik pertanahan akibat adanya HGU, dan juga segera melakukan penatagunaan tanah di seluruh wilayah kalimantan Tengah agar polemik seperti hal tersebut kecil terulang kembali dan terciptanya masyarakat adil dan makmur serta Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh. (Red).



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda