Guru Dalam Tugas Pangkat, Jabatan, Dan Hak Kewajiban - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

03 August 2021

Guru Dalam Tugas Pangkat, Jabatan, Dan Hak Kewajiban

liputansbm

Jepara - Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dari pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Hal ini sejalan dengan penjelasan (Pidarta) bahwa guru dan dosen adalah pejabat profesional sebab mereka diberi tunjangan profesional. Minggu, 01/8/2021


Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk membimbing dan membina anak didik, baik secara individual maupun secara klasikal, di sekolah maupun di luar sekolah. Dalam penjelasan tersebut terkandung makna bahwa guru merupakan tenaga profesional yang memiliki tugas-tugas profesional dalam pendidikan dan pembelajaran.


Sebagai konsekuensi tugas profesionalnya, maka guru mendapatkan hak-haknya. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan hak-hak yang diperoleh guru. sebagai berikut :


  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan tersebut meliputi; gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan tunjangan maslahat yang terkait tugas guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.

  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.

  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.

  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi sosial.

  9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan.

  10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.

  11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.


Selanjutnya mengenai kewajiban yang harus dilakukan guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya adalah :


  1. Merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengawasan.

  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan 

  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


Di dalam peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009 diatur jenjang jabatan dan pangkat fungsional guru. 



Berikut jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah :


Guru pertama, Guru muda, Guru madya, Guru utama.


Selanjutnya jenjang kepangkatan guru untuk setiap jenjang jabatan tersebut adalah :


  1. Guru pertama meliputi :


  1. Penata muda, golongan ruang III-a

  2. Penata muda tingkat I, golongan ruang III-b


  1. Guru muda meliputi :


  1. Penata, golongan ruang III-c

  2. Penata tingkat I, golongan ruang III-d


  1. Guru madya meliputi :


  1. Pembina, golongan ruang IV-a

  2. Pembina tingkat I, golongan ruang IV-b

  3. Pembina utama muda, golongan ruang IV-c


  1. Guru utama meliputi :


  1. Pembina utama madya, golongan ruang IV-d

  2. Pembina utama, golongan ruang IV-a; #liputansbm


Penulis : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda