Palangka Raya - Masih adanya truk-truk yang melewati jalan protokol yang dimana pengguna jalan harus berhati-hati selain besar truk-truk ini juga membawa material yang dapat mengganggu pengguna jalan yakni sepeda motor, truk-truk pengangkut pasir tersebut yang dimana dalam mengangkut pasir terkadang menutup bak nya ala kadar nya saja sehingga pasir-pasir tersebut sering mengganggu pandangan pengendara motor yang berada di belakangnya oleh karena pasir-pasir tersebut sering keluar dari bak yang tidak tertutup dengan sempurna. Palangka Raya, 16/08/2021.
Media liputan SBM mencoba menanyakan langsung kepada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya karena instansi ini yang berhak dalam melakukan penindakan kepada truk-truk tersebut.
Ditemui di kantornya di Dinas perhubungan Kota Palangka Raya jalan Ir Soekarno Alman Pakpahan mengatakan Dishub Kota Palangka Raya tidak punya wewenang dalam menindak truk-truk pasir yang melewati jalan protokol yang dimana dalam mengangkut pasir baknya tidak ditutup dengan baik.
Baca Juga : Angkutan Diduga Ilegal, Tidak Kantongi izin dari Dirjen Perhubungan Darat
"Untuk truk-truk angkutan yang melewati jalan perkotaan dishub kota palangkaraya tidak dapat menindaknya, karena itu bukan wewenang mereka, wewenang Dishub Kota hanya dalam hal pencegahan dan pembinaan", ucap Alman, Kamis (12/08).
Lebih lanjut awak media juga menanyakan tentang truk-truk yang bermuatan lebih kenapa bisa masuk ke dalam kota, Alman menjelaskan filter pertama dalam menentukan apakah angkutan itu melebihi kapasitas adalah jembatan timbang.
"Jembatan timbang itu sudah berfungsi apa nggak, karena yang lebih tahu berat truk tersebut ya dari penimbangan di jembatan timbang, kalau kalian tanya kenapa truk bisa masuk kota palangka raya dan melebihi kapasitas,tanyalah kepada orang-orang yang mengatur di jembatan timbang, sekarang siapa yang punya jembatan timbang?, sudahkah itu berfungsi?", ucap Alman.
Lebih lanjut Alman mengatakan agar Dishub Kota bisa menindak maka produk hukum kita tentang lalu lintas harus dipertajam..
" agar kewenangan Dishub kota dalam menindak maka produk hukum nya perlu dipertajam supaya apa yang menjadi keluhan masyarakat tentang angkutan yang melebihi tonase dan dimensi yang memasuki kota palangka raya dapat diakomodir sehingga kepentingan pengusaha dan kepentingan masyarakat bisa sejalan" ,jelas Alman.
Alman juga mengatakan akan mengaktifkan pos perhubungan lagi agar bisa membatasi truk-truk yang melebihi tonase dan dimensi memasuki jalan protokol.
"Kita akan aktifkan lagi pos-pos perhubungan agar truk-truk yang memasuki kota tidak sembarangan untuk melintas di jalan protokol", pungkas Alman. #liputansbm
Pewarta : Andy Ariyanto