Jepara - Pemerintah di Tahun 2021 kembali membuka rekrutmen untuk PPPK yang bersamaan dengan pembukaan CPNS. Untuk diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah rekrutmen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan untuk WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan. Sabtu, 31/7/2021.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membagi kebutuhan ASN menjadi tiga golongan yaitu CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan.
PPPK sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam peraturan tersebut diketahui kalau kedudukan PPPK sebagai ASN yaitu sebagai berikut :
Menduduki jabatan pemerintahan
Jabatan ASN yang dapat diisi : JF & JPT Madya dan Utama tertentu.
Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
Memiliki NIP secara Nasional
Melaksanakan tugas pemerintahan
Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
Masa kerja paling singkat 1 tahun
Gaji berdasarkan perundang-undangan
Perlindungan : JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan membuka seleksi untuk guru PPPK. Untuk formasi seleksi guru PPPK 2021 sendiri mencapai 1 juta yang didasarkan dari data Dapodik 2020.
Jadi, rekrutmen guru PPPK 2021 terbuka untuk guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Guru PPPK adalah guru yang berada di bawah naungan Pemerintah tapi bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Guru PPK yang diangkat untuk melaksanakan jabatan Pemerintahan akan diberikan gaji yang besarannya berdasarkan golongan dan juga masa kerja golongan.
Untuk besaran gaji yang diberikan yaitu sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Selain itu PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bukan hanya kenaikan gaji, ASN PPPK juga akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempatnya bekerja.
Tunjangan tersebut berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Untuk gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di masing-masing instansi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK, berikut syarat dan kriteria untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2021 :
Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Selain itu, berikut ini adalah kebijakan seleksi PPPK 2021 :
Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.
Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.
Di tahun 2021 ini, Kemdikbud menyampaikan kalau ada perbedaan antara seleksi PPPK 2021 dengan tahun sebelumnya, yakni :
Formasi guru
Formasi guru PPPK di tahun-tahun sebelumnya terbilang terbatas, hal tersebut berbeda dengan PPPK 2021 di mana semua guru honorer lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Bahkan, semua yang lulus seleksi akan menjadi PPPK hingga batas satu juta guru.
Untuk itu, Pemerintah pusat akan meminta Pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.
Ujian seleksi dan materi persiapan
Pada seleksi PPPK di tahun sebelumnya, pendaftar hanya diberi kesempatan untuk mengikuti ujian sebanyak satu kali per tahun. Sedangkan di tahun 2021, pendaftar dapat mengikuti seleksi sampai tiga kali.
Bahkan, Kemendikbud juga akan menyediakan materi pembelajaran yang akan diberikan secara daring untuk membantu pendaftar dalam mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
Anggaran Gaji
Di tahun sebelumnya, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji untuk peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Sedangkan di tahun 2021, anggaran gaji guru PPPK akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
Tak hanya itu, biaya penyelenggaraan ujian akan ditanggung oleh Kemendikbud. Demi terwujudnya kualitas pendidikan yang semakin baik, kesejahteraan guru memang menjadi poin penting yang harus ditingkatkan.
Untuk itu, baik Pemerintah maupun lembaga pendidikan dapat membekali para guru dengan sertifikasi profesi untuk meningkatkan kemampuan dalam memberikan pembelajaran. Dengan begitu, kegiatan belajar mengajar akan lebih optimal.
Tak perlu khawatir karena pihak sekolah dapat mengajukan pendanaan di Pintek untuk membiayai para guru melakukan pelatihan.
Sebagai perusahaan finansial teknologi yang fokus pada transformasi pendidikan, Pintek menawarkan Pinjaman Modal Kerja yang dapat digunakan untuk merenovasi gedung sekolah, mengembangkan perpustakaan sehingga meningkatkan kesejahteraan guru. #liputansbm
Penulis : Puji S