Ketum P3HI : Pandemi Covid-19 dan Kebijakan Pemerintah Lahirkan Ekonomi Ambruk - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

07 August 2021

Ketum P3HI : Pandemi Covid-19 dan Kebijakan Pemerintah Lahirkan Ekonomi Ambruk

liputansbm


Palangka Raya - Masih maraknya Pandemi Covid-19 serta dibarengi dengan berbagai kebijakan pemerintah, membuat perekonomian di Indonesia makin terpuruk dan ambruk. Hal ini ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Aspihani Ideris kepada redaksi liputansbm.com, Senin, (2/8/2021) via Whatsapp. 


"Dampak pandemi ditambah kebijakan berbagai aturan pemerintah saat ini membuat puluhan juta rakyat Indonesia mengalami kesulitan finansial. Kebijakan yang mereka buat itu juga membuat puluhan juta warga kehilangan pekerjaannya", katanya. 


Bahkan menurut Aspihani, akibat berbagai aturan yang dibuat pemerintah membuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia berujung bangkrut dan gulung tikar. 


"Anda lihat sendiri, betapa sulitnya warga mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya. Apalagi ditambah perpanjangan dengan istilah PPKM ini membuat hidup warga bertambah sulit dan miskin," ucap dosen fakultas hukum UNISKA Banjarmasin ini. 


Menurut data yang didapatkan, Aspihani menyebut dengan adanya berbagai aturan dan kebijakan pemerintah seperti PSBB, PPKM dan aturan lain sebagainya membuat 50 persen dari 64,2 juta atau sekitar 32,1 juta pelaku UMKM mengalami kebangkrutan dan bahkan menutup usahanya.


"Sebagai contoh kita ambil sampel saja, UMKM yang gulung tikar seperti sektor pariwisata, rumah makan maupun restoran-restoran, jasa transportasi dan berbagai usaha lainnya. Ini semua akibat berbagai aturan dan kebijakan pemerintah dengan memberlakukan embatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," jelas Aspihani.


Aspihani mengharapkan, kepada pemerintah untuk kedepan jangan sampai membuat kebijakan yang bersifat menyengsarakan rakyat dan mengedepankan azaz mensejahterakan warga negara Indonesia itu sendiri berlandaskan Amandemen UUD 1945, tukasnya. (daerobi) #liputansbm


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda