Palangka Raya - Tim Advokat dan Penasehat hukum mantan camat Katingan Hulu inisial (H) melakukan permohonan praperadilan ke pengadilan Negeri Palangka Raya. Permohonan tersebut di register dengan nomor 7/Pid Pra.2021/PN Plk, pada tanggal 16 agustus 2021. Rabu,18/08/09.
Permohonan praperadilan ini untuk mengetahui sah atau tidaknya penahanan dan penetapan tersangka kepada H, terkait dugaan penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh H selaku Camat Katingan hulu terhadap sebelas dana desa tahun anggaran 2020 sebesar kurang lebih 2 milyar.
Saat jumpa pers, tim kuasa hukum H yakni Haruman Supono SH MH dkk mengatakan dasar-dasar hukum mengapa mereka melakukan permohonan praperadilan ini.
Undang-undang nomor 8 tahun 1991, tentang KUHAP.
Putusan mahkamah konstitusi nomor 65/PUU-IX/2011.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 april 2015.
Undang-undang Dasar 1945, pasal 1 dan 28d
Menurut Haruman sebenarnya peningkatan status perkara dari penyelidikan kepada Penyidikan harus dibarenggi dengan mekanisme Check and Balance, karena di dalam sistem acara pidana inquisitorial, keseimbangan menjadi hal yang sangat mutlak, karena keadilan hanya didapat apabila memenuhi kriteria-kriteria prosedural tertentu sebagaimana semangat yang diusung KUHAP dan juga Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.
Haruman juga mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dari kepala kejaksaan tinggi Kalteng nomor PRIN-04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 juni 2021, PRIN-04.A/O.2/Fd.1/07/2021 tanggal 19 juli 2021, dengan pasal yang disangkakan pada UU Nomor 31 tahun 1999, UU nomor 20 tahun 2001, dan KUHP.
Lebih lanjut Haruman mengatakan kliennya dikenakan penahanan sebagaimana surat perintah penahanan PRINT-02/O.2/Fd.1/07/2021 dan diperpanjang oleh pihak kejaksaan.
Untuk diketahui dugaan kasus penyelewengan wewenang mantan camat H ini bermula dari dilaksanakannya pembangunan jalan dari Kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang sepanjang kurang lebih 43 kilometer.
Dalam rilis pers kuasa hukum H yakni Haruman mengatakan H tidak pernah merencanakan pembangunan jalan tersebut, tetapi jalan tersebut dibuat atas arahan dari Bupati Katingan pada bulan Oktober 2019, yang meminta H menyampaikan kepada kepala desa jalur sungai sanamang untuk membangun jalan menggunakan Dana Desa dikarenakan minimnya dana APBD.
Selanjutnya bulan November 2019 disampaikan lagi oleh Bupati tentang hal tersebut pada saat acara syukuran di desa Kiham Batang, lalu pada tanggal 2 Desember 2019 kepala desa Kiham Batang mendatangi kantor Camat dan menghadap H serta menyampaikan bahwa seluruh kepala desa jalur sungai senamang (ada 11 Desa) sepakat menggunakan dana desa untuk membangun jalan dari kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang sepanjang kurang lebih 43 kilometer.
Karena pembuatan jalan itulah akhirnya H di tetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus inspektorat Kabupaten Katingan nomor 700/06/LHP-K/INSP/2021 pada tanggal 19 april 2021 tentang jalan tembus antar desa dari kelurahan Tumbang sanamang ke desa Kiham Batang sepanjang 43 km sumber dana desa 2020 kecamatan katingan hulu Kabupaten Katingan.
Kuasa hukum H yakni Haruman Supono SH MH berharap permohonan praperadilan tersebut dapat dikabulkan oleh Hakim, agar nama baik klien nya yaitu H dapat pulih kembali. #liputansbm
Penulis : Andy Ariyanto