Palangka Raya - Putusan hukuman 5 bulan Penjara untuk Lukman Pembuat Baram (minuman khas Kalteng) dibacakan dalam sidang yang digelar di pengadilan Negeri (PN) kelas I A Palangka Raya. Kamis, 12/08/2021.
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Totok Sapto Indarto untuk Lukman sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menjerat Lukman dengan dua Pasal yakni terkait perlindungan konsumen dan pangan.
"Saya menyatakan pikir-pikir," ucap Lukman yang mengikuti persidangan tersebut secara virtual.
Penasehat hukum terdakwa Pujo Purnomo saat ditemui usai persidangan mengatakan, " Kami menghormati vonis yang diberikan oleh hakim kepada klien (Lukman. red) Kami", katanya.
Lebih lanjut Pujo menyayangkan keputusan majelis hakim kepada kliennya karena Hakim tidak melihat legalitas atau dokumen pembuatan dan penjualan baram yang dimiliki lukman
"Padahal hal tersebut dari penyidikan hingga kami berikan kepada majelis hakim sebagai bahan pertimbangan " Beber Pujo.
Pujo purnomo juga menyesalkan ketidakhadiran pemerintah dalam hal ini ada Dinas PMPTSP dan Dinas Perdagangan dan Koperasi Kota Palangka Raya yang sudah memberikan ijin kalau baram adalah termasuk minuman tradisional.
"Jangan hanya bisa mengeluarkan ijinnya saja, tapi ketika ada masalah lepas tangan" Tegas Pujo.
Pujo juga mengungkapkan, " Artinya klien kami adalah salah satu UMKM binaan dua Dinas tersebut yang seharusnya diberikan masukan dan pengembangan agar usahanya tidak dianggap melanggar hukum, padahal tidak sedikit uang yang dikeluarkan untuk mengurus izinnya" Pungkas Pujo. (Red) #liputansbm