Kalteng - Kementerian kesehatan RI mengeluarkan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp. 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp. 525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Jumat, 20/082021.
Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran meminta agar seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten/Kota yang memiliki laboratorium kesehatan segera menyesuaikan harga sesuai surat edaran Dirjen Pelayanan kesehatan tersebut. Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi dan para Bupati/Walikota se-Kalteng diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif atas pemeriksaan RT-PCR sesuai surat edaran.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengatakan, penyesuaian harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan harga yang wajar.
“Jangan sampai penyesuaian kegiatan masyarakat pada tatanan kehidupan baru ini terhalangi oleh tidak adanya fasilitas penunjang ataupun tingginya harga yang harus dikeluarkan. Sehingga masyarakat dapat mendeteksi sedini mungkin jika ada gejala, dapat segera melakukan pemeriksaan dengan harga yang lebih terjangkau”, ucap Gubernur dari Ruang kerjanya, Kamis (19/08/2021).
Sebagaimana diketahui, bahwa RSUD Doris Sylvanus telah menindaklanjuti arahan Gubernur terkait penyesuaian terhadap biaya pemeriksaan RT-PCR dengan mengeluarkan Surat Keputusan Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Nomor 4277.1/KH-HK-RSUD/082021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Tarif Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Rapid Diagnostic Test (RDT) dan Rapid Test Antigen -Swab di RSUD dr. Doris Sylvanus.
Gubernur kembali mengingatkan agar seluruh masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dan sekaligus mengingatkan para Bupati/Walikota agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi, terutama Kabupaten/Kota yang masih memiliki banyak persediaan vaksin. #liputansbm
Sumber : MMC KALTENG.go.id