Jepara - Aksi larangan peliputan sering dialami oleh wartawan, hal itu terjadi ketika wartawan akan meliput atau memotret kegaduhan atau keributan yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat didalam ruang sidang. Pelarangan tersebut dilakukan oleh oknum pejabat tersebut agar apa yang terjadi tidak membahayakan posisi jabatannya saat peristiwa tersebut diberitakan. Jumat 06/08/2021.
Bila kita melihat Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal (2) menyatakan "Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum".
Tindakan larangan terhadap wartawan dengan sikap arogan merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik dan akan terancam pasal pidana.
Melarang wartawan meliput keributan atau kerusuhan di ruang sidang, tindakan sangat melecehkan profesi jurnalis dan tidak mencerminkan perilaku seorang Pejabat yang juga adalah mitra pers.
Pada pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Menjadi hak seorang wartawan untuk melaporkan perihal tersebut kepada pihak kepolisian, karena hal tersebut telah melecehkan dan merendahkan martabat pekerja media. #liputansbm
Pewarta : Puji S