Bagaimana Standar Pemasangan Kabel Jaringan Listrik, Ini Kata PT. PLN Palangka Raya? - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

17 September 2021

Bagaimana Standar Pemasangan Kabel Jaringan Listrik, Ini Kata PT. PLN Palangka Raya?

liputansbm


Palangka Raya - Sudah merupakan Tanggung Jawab PT. PLN menyalurkan listrik kerumah-rumah warga masyarakat, sesuai dengan standarisasi K3 dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009, tentang ketenagalistrikan yang di mana pada pasal 29 ayat 1  yaitu Konsumen Berhak mendapat pelayanan yang baik, serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.


Di Lapangan ada beberapa pemasangan kabel jaringan listrik seadanya saja dan banyak yang hampir menyentuh tanah, pemasangan jaringan listrik seadanya ini terdapat di jalan Dulin Kandang kota Palangka raya. Selasa, 16/09/2021.


Dari pantauan media Liputan SBM Pemasangan kabel sepanjang kurang lebih 2 kilometer tersebut sangat semrawut kabel-kabel tersebut dipasang seadanya dan banyak cuma dikaitkan di cabang pohon saja ditambah lagi banyak kabel yang tertutup Ilalang karena kendor dan hampir menyentuh tanah.


Saat awak media bertanya kepada salah satu warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, dia mengatakan jaringan kabel ini lumayan lama dipasangnya, dan takut juga kalo saat kita ingin memancing terpegang kabel listrik tersebut', ucapnya.


Kita berharap mudahan PLN kota Palangka Raya bisa membenahi kabel-kabel tersebut sehingga saat kita melakukan aktivitas tidak khawatir tersengat listrik", pungkasnya


Untuk mengetahui tentang boleh tidaknya dilakukan pemasangan kabel jaringan yang tidak menggunakan tiang maka awak media mencoba mengkonfirmasi tentang hal ini.


Aris Aprianto manager PT PLN wilayah Timur saat dibincangi awak media mengatakan, " Secara Prinsip PLN setiap hari operasi kegiatan melakukan pemeliharaan baik itu pemeliharaan jaringan 20 kv, gardu maupun jaringan tegangan rendah" ucapnya.


Lebih lanjut dijelaskannya, " spesifik seperti di dulin kandang seperti yang saat ini ditanyakan awak media pasti akan kami tindak lanjuti akan kami lakukan survei bersama dulu dengan tim teknis kami seperti apa cerita yang bapa bawa kesini akan kami survey dan validasi teknis, ", jelasnya.


"Pada prinsipnya PLN akan menjaga aset  dalam koridor safety, aspek K3 itu akan selalu kita utamakan, supaya jangan sampai jaringan listrik kita menjadi sebuah kecelakaan", tuturnya lagi.


"Cuma memang PLN tidak serta merta berjalan sendirian dalam hal ini, ada peran-peran lain yang kita perlukan sebagai pengawasan, termasuk salah satunya pengawasan dari teman-teman wartawan, pelanggan yang bersangkutan atau masyarakat yang ada di sekitar wilayah tersebut," pungkasnya aris menutup wawancara dengan Pihak media.


Untuk diketahui dalam Undang-Undang perlindungan Konsumen disebutkan konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. #liputansbm


Pewarta : Andy Ariyanto


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda