Jepara - Segera persiapkan diri untuk daftar kartu sembako agar dapat membeli Gas Elpiji 3 kg, dikarenakan Pemerintah Republik Indonesia berencana menerapkan aturan baru terkait pembelian Gas Elpiji 3 kg di tahun 2022 nanti dan masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kilogram harus memiliki Kartu Sembako. Kamis, 16/9/2021.
Kepemilikan Kartu Sembako sebagai syarat untuk membeli Gas Elpiji 3 kilogram diberlakukan seiring dengan reformasi subsidi energi dari yang semula berbasis komoditas menjadi berbasis orang.
Sebagai tambahan informasi, Kartu Sembako adalah salah satu program bantuan sosial pangan non-tunai yang disalurkan oleh pemerintah kepada warga miskin.
Kartu Sembako juga dikenal dengan nama BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) bertujuan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat miskin agar bisa mendapat pangan yang layak.
Masyarakat miskin yang tercatat sebagai penerima Kartu Sembako atau BPNT berhak mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu tiap bulan.
Kartu Sembako bisa didapatkan oleh warga miskin atau rentan miskin yang bukan penerima Bansos PKH atau pun BST.
Selain itu warga miskin yang bisa mendapatkan Kartu Sembako atau BPNT harus terlebih dahulu terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Cara untuk daftar Kartu Sembako atau BPNT sebagai syarat pembelian Gas Elpiji 3 kilogram.
Cara Daftar Kartu Sembako atau BPNT antara lain sebagai berikut :
Download aplikasi Cek Bansos
Lakukan registrasi untuk daftar akun memakai Nomor KK, NIK dan KTP
Upload foto KTP dan foto selfie membawa KTP
Isi kode OTP yang dikirimkan via email
Data pendaftaran akun akan diverifikasi dan Anda bisa mengakses seluruh menu di aplikasi Cek Bansos
Untuk daftar Kartu Sembako, Anda bisa cari menu Daftar Usulan.
Isikan data diri secara lengkap meliputi Nomor KK, NIK, KTP, nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap, nama ibu kandung serta nomor telepon yang aktif.
Selanjutnya klik Jenis Bansos dan upload foto diri membawa KTP serta foto rumah. #liputansbm
Penulis : Puji S
Sumber : dari berbagai sumber