Jepara - Banyak orang terjebak dan tertipu saat membeli tanah karena tanah yang dibeli tersebut bersertifikat palsu alias invalid. Oleh sebab itu apabila membeli tanah wajib di cek keaslian sertifikatnya, agar tidak tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sabtu, 18/09/2021
Agar diketahui Para oknum tersebut biasanya akan menawarkan tanah dengan harga yang di bawah pasaran. Dengan begitu, pembeli akan tergiur untuk membeli tanah tersebut.
Supaya tidak tertipu maka hal ini penting untuk dilakukan bagi siapa saja yang berencana membeli tanah untuk mengetahui bagaimana cara membedakan sertifikat tanah asli dan palsu.
Lima cara untuk membedakannya :
Periksa ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Tentang keaslian Sertifikat tanah.
Salah satu tugas Badan Pertanahan Nasional atau BPN adalah mengatur kebijakan dalam pengadaan dan pengendalian tanah. Untuk itu, BPN akan membantu mengecek keaslian Sertifikat tanah. BPN akan mengecek Sertifikat secara detail, termasuk bentuk fisik dan nomor registrasi. Ada beberapa prosedur yang harus diikuti kalau ingin mengecek keaslian Sertifikat tanah di BPN.
Datang ke kantor BPN yang ada di wilayah lokasi membeli tanah. Bawa sertifikat tanah, bukti lunas PBB terakhir, KTP, dan surat permohonan. Serahkan dokumen yang telah dibawa. BPN akan meminta biaya sebesar 50 ribu Rupiah.
Pengecekan di kantor BPN biasanya tidak akan lama, umumnya hanya perlu waktu 1 hari. Kalau BPN menyatakan sertifikat asli, BPN akan memberikan cap ke sertifikat tersebut.
Kalau sertifikat tersebut meragukan, BPN akan mengajukan plotting. Plotting adalah pengajuan dari BPN kepada pemohon untuk memastikan kepastian sertifikat tersebut melalui teknologi GPS.
Teknologi GPS (Global Positioning System) dilakukan untuk melihat tanah dalam peta pendaftaran yang sesuai dengan keterangan Sertifikat. Teknologi tersebut akan menentukan apakah Sertifikat yang diperiksa valid atau tidak.
Menggunakan Jasa PPAT
Cara lain yang bisa digunakan adalah menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang biasa dikenal sebagai PPAT. PPAT adalah Pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik menyangkut hak tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Meski begitu, PPAT berbeda dengan Notaris.
Tugas PPAT adalah membuat akta yang menjadi bukti dasar adanya perubahan data dalam mata hukum. Sedangkan, tugas Notaris adalah membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan atau risalah lelang.
PPAT akan membantu untuk mengecek keaslian Sertifikat tanah dengan membawa Sertifikat tersebut ke kantor BPN. Biasanya PPAT akan membantu untuk mengeceknya langsung ke BPN.
Jasa PPAT akan sangat berguna jika tidak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke kantor BPN. Namun, perlu mengeluarkan biaya untuk membayar jasa mereka.
Memeriksa Bentuk Fisik Sertifikat
Jika tidak mempunyai waktu untuk datang ke kantor BPN, cobalah untuk memeriksa sendiri keaslian dari Sertifikat tersebut. Caranya mudah, hanya perlu melihat bentuk fisiknya.
Sertifikat tanah asli yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) umumnya memiliki sampul berwarna hijau. Sedangkan, ada beberapa Sertifikat yang memiliki sampul berwarna abu-abu.
Bentuk fisik lain yang harus diperiksa selain sampulnya adalah bentuk cap dan tanda tangan. Tidak ada standar pasti dalam membedakan cap atau tanda tangan antara Sertifikat palsu dan asli keluaran dari BPN.
Sertifikat tanah yang palsu biasanya akan berusaha membuat cap dan tanda tangan semirip mungkin dengan Sertifikat asli.
Namun, masih dapat melihat perbedaan dengan membandingkan cap dan tanda tangan sertifikat asli dan sertifikat yang diduga palsu. Lihat secara teliti dan berulang-ulang perbedaannya.
Meski begitu, cara ini memang tidak seakurat bila datang ke BPN langsung, namun bisa menjadikannya sebagai alternatif.
Gunakan Layanan Online
Aplikasi Badan Pertanahan Nasional Cara lain yang bisa kamu gunakan untuk memeriksa sertifikat tanah sendiri tanpa ragu adalah dengan menggunakan layanan aplikasi.
Berikut adalah empat situs dan aplikasi yang tersedia untuk memeriksa Sertifikat tanah, yaitu :
Situs Resmi BPN
BPN memiliki situs resmi dengan domain bpn.go.id yang dapat diakses untuk mengecek sertifikat tanah asli secara online.
Selain memeriksa keaslian sertifikat tanah, juga dapat melihat beberapa informasi. Melalui situs ini, dapat melihat informasi berkas permohonan yang pernah diajukan.
Juga bisa mendapatkan informasi persyaratan, proses penyelesaian, biaya, serta jangka waktu tentang pertanahan.
BPN Go Mobile
BPN Go Mobile adalah sebuah layanan yang disediakan oleh BPN untuk membantu masyarakat dalam mengurus hal yang berkaitan dengan pertanahan.
BPN Go Mobile tersedia dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui Android. Aplikasi BPN Go Mobile pertama kali dikeluarkan oleh kantor BPN Kota Surabaya II.
Dengan aplikasi ini, dapat melihat informasi persyaratan dan biaya dari suatu layanan pertanahan. Fitur aplikasi ini tidak jauh berbeda dengan situs resmi dari BPN.
Namun, dapat melihat jadwal LARASITA atau Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah melalui aplikasi BPN Go Mobile.
Aplikasi ini baru dapat diunduh melalui Play Store saja.
KiosK
Layanan lain yang bisa di gunakan adalah sebuah media yang berada di lobi kantor BPN di masing-masing daerah.
Bisa mendapatkan berbagai informasi melalui KiosK tanpa harus bertemu dengan petugas.
Selain itu, juga dapat melihat informasi persyaratan pertanahan, proses penyelesaian, biaya, berkas permohonan, pegawai, PPAT, dan LARASITA.
Semua informasi sudah tersedia lengkap di KiosK.
Sentuh Tanahku
Jika BPN Go Mobile hanya tersedia bagi para pengguna Android, maka pengguna iOS dapat mengunduh aplikasi bernama Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini diluncurkan langsung oleh BPN pusat. Informasi yang bisa didapatkan adalah berkas persyaratan, plot bidang tanah, lokasi tanah, dan berbagai informasi layanan yang sama dengan BPN Go Mobile.
Serupa dengan BPN Go Mobile, aplikasi Sentuh Tanahku juga dapat diunduh melalui Play Store. Meski begitu, aplikasi ini memiliki fitur tambahan, yaitu menghitung biaya yang diperlukan berdasarkan layanan yang dipilih. #liputansbm
Penulis : Puji S