Dishub Kota Palangka Raya Himbau Masyarakat untuk Uji KIR Kendaraannya - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

30 September 2021

Dishub Kota Palangka Raya Himbau Masyarakat untuk Uji KIR Kendaraannya



Palangka Raya - Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memberikan himbauan  kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang memiliki kendaraan bermotor untuk melakukan pengujian berkala (uji kir) setiap enam bulan sekali, hal ini berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, Tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan Menteri Perhubungan nomor 133 tahun 2015, tentang uji berkala kendaraan bermotor.


Pengujian kendaraan bermotor bertujuan untuk,

  1. Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor.

  2. Mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor (emisi gas buang), kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan.

  3. Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan kendaraan bermotor.


Bagi sebagian masyarakat mungkin belum memahami apa itu Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) ? PKB adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian/komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.


Untuk uji mekanisnya meliputi :

  1. Uji emisi gas buang

  2. Uji speedometer

  3. Uji lampu utama

  4. Uji klakson dan kebisingan

  5. Uji kincup roda depan/spooring dan balancing

  6. Mengukur berat kendaraan

  7. Uji efektivitas sistem rem


Kendaraan yang masuk dalam uji kir ini adalah : mobil penumpang umum/dinas/pribadi, mobil Bus, Mobil barang, Kereta gandengan dan Kereta tempelan.


Kepala dinas perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan saat berbincang dengan awak media Liputan SBM di Ruang kantornya jalan Ir Soekarno kota Palangka Raya, mengatakan pelayanan uji kir tersebut dilaksanakan setiap hari (Jam kerja) dan untuk kantor pelayanan PKB tersebut di Jalan Mahir Mahar Komplek Terminal  W A Gara. Rabu, 29/09/2021.


Alman juga menjelaskan, "bahwa selama ini kendaraan yang ikut uji KIR di Kota Palangka Raya tidak ada yang mengubah dimensi kendaraannya, yang banyak merubah dimensi kendaraannya itu rata-rata bukan dari Kota Palangka Raya", ungkapnya. #liputansbm


Pewarta : Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda