Ditahan KPK, Bupati Banjarnegara Terkait Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

05 September 2021

Ditahan KPK, Bupati Banjarnegara Terkait Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa



Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah (2017 - 2018). Sabtu, 04/09/2021


Usai diumumkan sebagai tersangka, KPK langsung menggelandang keduanya untuk menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Dalam kesempatan itu, Budhi Sarwono sempat menitipkan pesan untuk masyarakat Banjarnegara


"Assalamualaikum, untuk masyarakat Banjarnegara, selama empat tahun saya telah membangun Banjarnegara, yang tadinya jalannya hancur semua, sekarang Alhamdulillah sudah baik," kata Budhi di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).


Dalam perkaranya, KPK menduga Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya menerima uang komitmen fee dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.  Budhi diduga telah menerima Rp. 2,1 miliar yang dari beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara.


Dia mengklaim sama sekali tidak menerima uang dugaan komitmen fee sebesar Rp. 2,1 miliar itu. Ia lantas menantang KPK untuk membuktikan aliran uang ke kantong pribadinya tersebut. 


"Saya tadi diduga menerima uang Rp. 2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan. Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong," kata Budhi.


"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," imbuhnya. 


Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda