Pati - Para nelayan yang tergabung dalam Kapal Pursin dan Kapal Jaring Tarik berkantong menggelar aksi unjuk rasa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterbitkan pada 19/8. Rabu, 29/9/2021
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di bantaran sungai silugonggo desa Bendar Kecamatan Juwana Kabupaten Pati Jawa Tengah. Selasa (28/9).
Aksi unjuk rasa diikuti ratusan nelayan yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Pursin dan Nelayan Jaring Tarik kantong yang ada di daerah Juwana Kabupaten Pati. Aksi ini juga diikuti oleh ibu-ibu dan anak-anak.
Heri Budiyanto Ketua Nelayan Kapal Pursin dalam orasinya mengatakan, "kami mengibarkan bendera putih. Sebagai simbol matinya nelayan, kami sangat berduka dengan terbitnya PP No 85/2021. Bila PP tersebut tidak dicabut, kami akan mogok melaut secara nasional. Adanya PP tersebut yang naiknya sampai 400 persen sangat memberatkan nelayan. Kebijakan tersebut sangat mencekik nelayan". Ujarnya.
Sementara Koordinator Aksi Fauzan Nur Rokhim mengatakan, "adanya PP No 85 Tahun 2021 sangat memberatkan nelayan kecil, khususnya pasal 2 ayat 4. Karena dalam pasal tersebut terdapat penarikan produksi dan pascaproduksi. Para nelayan tidak sanggup dengan adanya penerapan pola pajak seperti itu". tandasnya.
Aksi unjuk rasa berjalan lancar, dengan membawa poster yang bertulisan berbagai tuntutan. Serta menerapkan protokol kesehatan dan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian. #liputansbm
Pewarta : Puji S