Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

24 September 2021

Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022



Jepara - Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2022. Jumat, 24/09/2021.


Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Rabu (22/09/2021).


“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai Rakor. 


Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu : 

  1.  1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi 

  2.  1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili 

  3.  28 Februari : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 

  4.  3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 

  5. 15 April : Wafat Isa Almasih 

  6. 1 Mei : Hari Buruh Internasional 

  7.  2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah 

  8. 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE 

  9. 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih 

  10. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila 

  11. 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah 

  12. 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah 

  13. 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI 

  14. 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW 

  15. 25 Desember : Hari Raya Natal


Sementara itu, Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19. 


Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja. 


Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. “Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi COVID-19,” tambahnya.


Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 


Sementara itu Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). “Semoga tahun depan pandemi COVID-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” tutupnya. #liputansbm


Penulis : Puji S

Sumber : Humas Kemenko Pmk


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda