Pati - Kepolisian Resor (Polres) Pati melakukan penggerebekan di rumah yang digunakan untuk memproduksi miras di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati Jawa Tengah. Selasa (28/9). Rabu, 29/9/2021
Dalam penggerebekan itu, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing di dampingi Kabag Ops Kompol Sugino, Kasatreskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, dan Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil melakukan penyitaan sejumlah 750 botol siap edar ke masyarakat.
“Selanjutnya, juga ada alat untuk produksinya, untuk mengoplosnya, termasuk alat-alat penyulingan, kita lakukan penyitaan" terang Kapolres Pati.
Pihaknya menyebut, pemilik rumah sekaligus pemilik usaha berinisial G (27) tidak berada dirumah saat penggerebekan. Namun ibu dari G dibawa ke Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres juga menjelaskan bahwa Aktivitas produksi ini, sudah berjalan sekitar empat bulan. Untuk bahan baku utama yang digunakan sebagai pembuatan miras jenis arak oleh pelaku yaitu perpaduan dari gula merah, beras dan ragi yang diproses secara fermentasi.
“Sementara wilayah edarnya tidak hanya di Pati, tapi masuk ke daerah Tuban (Jawa Timur)". sambungnya.
Sedangkan untuk jenis mirasnya, yaitu berupa arak oplosan. Kemudian arak itu dijual seharga Rp. 60 ribu per botol.
"Nanti kita akan diselidiki lebih lanjut, dan pelaku akan kita kenakan undang-undang kesehatan dan pangan,” beber Kapolres.
Kapolres juga menghimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi atau membeli minuman keras berjenis apapun. Sebab, itu dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Dan di masa pandemi ini kita berupaya memberantas penyakit masyarakat melalui operasi pekat yang kita laksanakan" pungkasnya #liputabsbm
Pewarta : Puji S