Jepara - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satu tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. Rabu, 29/9/2021.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, PP Nomor 85/2021 ditetapkan dan diundangkan pada (19/8). Dia juga memastikan keberadaan beleid tersebut untuk menghindari terjadinya pungutan-pungutan pembohong kepada pemangku kepentingan. Hal ini disampaikan Menteri KP Trenggono saat bertemu dengan sejumlah nelayan dan pelaku usaha perikanan asal Pantai Utara (Pantura) Jawa di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).
"Semangat dari PP 85/2021 ini untuk membantu nelayan. Saya berpihak pada saudara-saudara semua," ujar Menteri KP Trenggono dalam pertemuan tersebut.
PP 85/2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran mengatur 18 jenis PNBP, antara lain mengenai pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan yang berkaitan dengan subsektor perikanan tangkap.Penarikan PNBP pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai dengan PP 85/2021 didasarkan pada tiga formulasi, yaitu penarikan Pra Produksi, Pasca Produksi, dan Penarikan Sistem Kontrak.
PP 85 Tahun 2021 seperti pisau bermata dua. Di satu sisi skemanya akan mendorong naiknya PNBP, tapi di sisi lain akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan yang tidak berpihak bagi nelayan nasional, khususnya nelayan kecil. Nasib nelayan kecil di Indonesia, dinilai akan mengalami kesulitan karena terbeban dengan target realisasi PNBP yang ditetapkan Ditjen Perikanan Tangkap.
Penarikan Pra Produksi diberlakukan untuk kapal penangkap ikan yang menghasilkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan Pascaproduksi.Sedangkan Penangkapan Pascaproduksi diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang menghasilkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pascaproduksi.
Lalu Pengelolaan dengan Sistem Kontrak diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dari tiga formulasi PNBP tersebut, Penarikan Pascaproduksi merupakan skema penarikan yang terbilang baru.Karena itu, sebelum memutusnya sebagai kebijakan, KKP melalui tahapan panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk para ahli.
Trenggono memastikan, Penarikan PNBP pemanfaatan sumber daya alam Menteri perikanan dengan skema Pascaproduksi untuk membangun rasa keadilan bagi pemangku kepentingan dan juga negara. Hasil PNBP itu akan digunakan kembali untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan menjadi lebih modern.Seperti perbaikan dan pembangunan infrastruktur pelabuhan di Indonesia hingga jaminan sosial untuk nelayan maupun ABK.
"Jika dikaji secara mendalam, sistem Pascaproduksi itu sangat adil. Kalian tidak perlu membayar besar dulu, tapi bayar sesuai dengan yang didapatkan. Saya akan berjuang agar tidak ada pungutan selain PP 85. Tidak boleh lagi ada pungutan selain itu. Supaya nelayan, ABK , bahkan pemilik kapal juga untung. Jadi para pelaku usaha perikanan menjadi pengusaha yang sukses," tegasnya.
Sebagai informasi, PP 85/2021 diundangkan pada 19 Agustus 2021. PP tersebut juga mengatur tentang tarif PNBP penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan .
Kemudian sertifikasi, hasil samping kegiatan dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan atas pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan yang dipelihara dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual. #liptansbm
Pewarta : Puji S