Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

27 September 2021

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)




Semarang - PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan. Senin, 27/09/2021.


Di PNPM disebutkan tentang Pemberdayaan masyarakat yang artinya adalah sebuah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.


Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini ada dua yaitu tujuan umum dan tujuan Khusus :


Tujuan Umum untuk Meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.


Tujuan Khusus :

  1. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.

  2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.

  3. Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor).

  4. Meningkatkan sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok peduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.

  5. Meningkatkan keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.

  6. Meningkatkan modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.

  7. Meningkatkan inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.


Agar program PNPM tersebut dapat berjalan dibutuhkan seorang Fasilitator Kecamatan yang merupakan pendamping masyarakat dan berperan memfasilitasi masyarakat dalam setiap proses tahapan, mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian serta membimbing KPMD atau pelaku-pelaku lainnya di desa dan kecamatan.


Tugas dan Tanggung jawab fasilitator kecamatan antara lain untuk : 

  1. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan.

  2. Memfasilitasi KPMD dalam pendataan RTM.

  3. Menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses sosialisasi hingga pelestarian kegiatan.

  4. Memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan-tahapan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan.

  5. Memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat dan pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan (KPMD, PL, Tim Pengelola Kegiatan/ TPK, Unit Pengelola Kegiatan/ UPK, Tim Penulis Usulan, Tim Pengawas dll.).

  6. Memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitas pemerintahan lokal baik di desa dan antar desa (BPD, Kepala desa, aparat kecamatan, dll.)

  7. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD);

  8. Melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap proses pencairan dan penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk dapat dipastikan penggunaannya secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang sebenarnya;

  9. Memfasilitasi dan membantu survei lapangan terhadap usulan kegiatan simpan pinjam dan kegiatan yang menunjang kualitas hidup seperti bidang pendidikan dan kesehatan (di luar bangunan atau prasarana);

  10. Identifikasi kebutuhan bantuan teknis terhadap usulan kegiatan simpan pinjam, pendidikan dan kesehatan yang diperlukan;

  11. Mengidentifikasi kebutuhan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat;

  12. Mengadakan pelatihan secara sederhana dan mudah dimengerti masyarakat berdasarkan atas hasil identifikasi kebutuhan pengetahuan dan keterampilan

  13. Membantu Pendamping UPK dalam membimbing pengembangan hasil kegiatan ekonomi dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan sebelumnya dan kegiatan simpan pinjam;

  14. Mendorong terciptanya mekanisme kontrol atau pengawasan oleh masyarakat sendiri;

  15. Melakukan evaluasi bersama masyarakat terhadap pelaksanaan program dan kinerja pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan desa;

  16. Melaporkan realisasi RKTL, kemajuan kegiatan, masalah dan upaya penanganannya kepada Fasilitator Kabupaten dengan tembusan kepada Camat u.p. PjOK;

  17. Mengadakan rapat koordinasi bulanan di kecamatan;

  18. Menghadiri rapat koordinasi bulanan di kabupaten dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan;

  19. Menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan serta siap diberhentikan jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut.

  20. Memastikan pengelolaan dana di UPK sesuai prosedur dan ketentuan, dan secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kas dan rekening;

  21. Mengumpulkan SPM dan SP2D serta melaporkan realisasi penggunaan dana dalam rangka pelaporan SAI Fasilitator Kabupaten.


Seorang fasilitator kecamatan didampingi oleh Tenaga Pendamping dari masyarakat yang dimana akan membantu Fasilitator Kecamatan untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan tahapan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Di setiap kecamatan ditempatkan satu orang PL.


Tugas dan Tanggung jawab tenaga pendamping (PL) adalah :

  1. Melakukan pemantapan terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa sesuai dengan pengaturan tugas dari Fasilitator Kecamatan;

  2. Membantu Fasilitator Kecamatan dalam melaksanakan pemeriksaan kegiatan di lapangan;

  3. Membantu Fasilitator Kecamatan dalam melakukan bimbingan pada KPMD mengenai kegiatan pemberdayaan, transparansi dan manajemen;

  4. Membantu Fasilitator Kecamatan dalam melaksanakan pelatihan kepada TPK dan masyarakat;

  5. Memberikan bimbingan dan masukan atau saran teknis maupun non teknis kepada Tim Pengelola Kegiatan;

  6. Membuat gambar kerja sesuai petunjuk FT-Kec dan membantu dalam pembuatan gambar desain dan gambar purna laksana;

  7. Membimbing dan memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai cara-cara menjaga kelestarian lingkungan;

  8. Memberikan bimbingan dan masukan tentang cara-cara administrasi, pembukuan serta pengarsipan Tim Pengelola Kegiatan;

  9. Membantu dan membimbing Tim Pengelola Kegiatan dalam penyiapan serta proses pra audit;

  10. Mengumpulkan informasi tentang aspek non teknis antara lain : partisipasi, memeriksa keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada Fasilitator Kecamatan;

  11. Membimbing KPMD dalam menginventarisasi kebutuhan masyarakat dalam kaitannya dengan rencana jangka panjang masyarakat;

  12. Memfasilitasi proses pemeliharaan hasil kegiatan, pengembangan dan pelestariannya, serta pengembalian pinjaman dana bergulir;


Dalam menjalankan fungsinya, PNPM-MP melaksanakan memproses program yang menunjukkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah pedesaan. Program ini menyediakan beberapa fasilitas seperti berikut :

  1. Fasilitas pemberdayaan masyarakat atau kelembagaan lokal

  2. Pendampingan

  3. Pelatihan

  4. Serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan yakni sebesar Rp. 750 juta hingga Rp. 3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.


Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, semua anggota masyarakat pun ikut diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses seperti :

  1. Perencanaan

  2. Pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya;

  3. Dan sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya; #liputansbm


Penulis : Puji S

Sumber : PusBimtek Palira.





Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda