Semua Angkutan Khusus Wajib Memiliki Izin Penyelenggara Angkutan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

07 September 2021

Semua Angkutan Khusus Wajib Memiliki Izin Penyelenggara Angkutan

liputansbm



Kateng - Banyaknya angkutan yang diduga melebihi tonase dan dimensi yang melewati jalan umum dimana membuat banyak pengguna jalan yang merasa resah.


Media liputan SBM mencoba menelusuri siapakah yang berwenang untuk memberikan pengawasan dan penindakan angkutan-angkutan tersebut bila melewati jalan melebihi Tonase dan dimensi dengan mendatangi Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian perhubungan untuk Provinsi Kalimantan Tengah, jalan Mahir Mahar (Komplek Terminal)  Kota Palangka Raya. Rabu, 25/08/2021.


Saat berbincang dengan Kepala seksi sarana dan prasarana Balai Pengelola Transportasi Darat Wil XVI, Kementerian perhubungan Agung Wibowo mengatakan bahwa izin penyelenggaraan angkutan barang khusus itu memang kewenangan Kementerian Perhubungan, dan untuk  pengawasan serta penindakan oleh mereka terhadap angkutan barang yang ODOL hanya dapat dilakukan di jembatan timbang saja, ucapnya.


Agung juga menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian kurang lebih 4 triliun rupiah untuk perawatan jalan untuk itulah pemerintah pusat meluncurkan program Zero ODOL Tahun 2023 ( over dimension overloading) untuk menekan kerusakan pada jalan yang disebabkan truk angkutan yang melebihi tonase.


Baca Juga : Kadishub Palangka Raya : Wewenang Kami Hanya di Pencegahan dan Pembinaan


Untuk pemeriksaan dengan timbangan portable  dijalan kami harus  berkoordinasi dengan pemerintah daerah  dan polres setempat sesuai kewenangannya, ujarnya lagi.


Saat ditanya kenapa penyekatan jalan di kecamatan sepang dicabut padahal jembatan timbang portabel itu mempunyai fungsi agar angkutan yang melebihi tonase dan dimensi bisa diketahui ? , Agung katakan, "bahwa hasil rapat dengan Pemda dan  para perusahaan di wilayah Gumas, akan dibentuk konsorsium antara perusahaan, dimana perusahaan harus memperbaiki jalan yang rusak akibat dilewati oleh angkutan hasil tambang mereka", ucapnya.


Lebih lanjut awak media mempertanyakan apakah jembatan timbang di kabupaten Kapuas di fungsi kan agar muatan truk angkutan yang masuk Kota palangkaraya sesuai kelas jalan, Agung Mengatakan "untuk sementara jembatan timbangnya belum maksimal dioperasionalkan karena digunakan untuk posko covid-19" jelasnya lebih lanjut.


Saat awak media menanyakan apakah akan ada razia untuk angkutan yang melebihi tonase dan dimensi yang melewati jalan bukit liti-bawan-kuala kurun Agung menjawab, "tahun 2020 pernah dilakukan razia dan banyak yang ditilang, untuk tahun ini tidak berjalan karena banyak anggaran yang mengalami refocusing dan dalam pelaksanaannya banyak petugas yg terkena covid",pungkasnya.


(Dishub.jabarprov.go.id) Dalam Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa alat penimbangan yang dipasang secara tetap atau lebih dikenal dengan jembatan  dipertimbangkan sebagai alat pengawasan angkutan barang, yang meliputi tata cara pemuatan, dimensi kendaraan dan kelas jalan yang wajib dipatuhi oleh setiap pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang.


Jika dilihat dari fungsi maka Jembatan Timbang termasuk bagian dari sistem transportasi jalan yang perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan dalam pelaksanaannya. Hal ini terus dilakukan sebagai upaya untuk menjaga agar fungsi Jembatan Timbang dapat berjalan sesuai aturan yang tidak saja mengawasi tapi juga berperan sebagai alat untuk menjaga keselamatan dan harus menjalankan operasional angkutan barang serta memperlancar arus barang dari kawasan ke kawasan lainnya. Dengan demikian penyelenggaraan Jembatan Timbang ini diharapkan dapat mendukung serta memberikan kontribusi terhadap keselarasan pergerakan dan penyebaran angkutan barang yang aman, lancar dan selamat sesuai dengan tujuan dan sasaran pemerintah bahwa transportasi jalan merupakan salah satu urat nadi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. #liputansbm


Pewarta : Andy Ariyanto


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda