Syarat KUR Tanpa Agunan Hingga 100 Juta - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

25 September 2021

Syarat KUR Tanpa Agunan Hingga 100 Juta




Semarang - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian  Airlangga Hartarto meminta pelaku usaha memanfaatkan kredit murah dari pemerintah agar segera pulih pasca-terpuruk akibat pandemi COVID-19. Sabtu , 25/9/2021


"Sekarang dengan situasi lebih terkendali, mudah-mudahan usaha mereka bisa bangkit kembali. Pemerintah kan sudah punya KUR (Kredit Usaha Rakyat),  supermicro," kata Menko Airlangga. Kamis (23/09).


Airlangga juga mengatakan untuk KUR sendiri pinjamannya bisa mencapai Rp. 500 juta. Sedangkan bagi pelaku usaha yang mengajukan pinjaman di bawah Rp. 100 juta berhak atas bunga rendah.


"Tanpa agunan, bunga tiga persen dan sisanya ditanggung pemerintah," ujarnya.


Salah satu upaya yang dilakukan adalah percepatan pemulihan dengan memanfaatkan pembiayaan berbunga murah.


"Nah ini kami percepat, kami kerja sama dengan perbankan, dari BRI, BNI. Juga untuk menyiapkan financing, pemerintah sendiri sudah menyiapkan pembiayaan dengan bunga murah", ucapnya.


Lebih lanjut Airlangga mengatakan, Memang masalahnya masih banyak warga yang melihat berhutang itu masih menakutkan, belum nyaman berhutang. 


"Mereka belum melihat bahwa berhutang bagian dari menumbuhkan ekonomi," katanya.


Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Masuk kategori usaha mikro.

  2. Lama usaha calon penerima  KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan :

  • Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau

  • Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau 

  • Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

  1. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

  2. Belum pernah menerima KUR


Jika syarat KUR  supermicro terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda