Tugas Pokok Pendampingan Desa - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

27 September 2021

Tugas Pokok Pendampingan Desa




Semarang - Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa. Senin,  27/9/2024


Jadi inti dari pengertian pendampingan yakni terjadinya proses perubahan kreatif yang diprakarsai oleh masyarakat itu sendiri, dan hal ini menunjukan adanya proses inisiatif dan bentuk tindakan yang dilakukan oleh masyarakat sendiri, tanpa adanya intervensi dari luar.


Dengan demikian tujuan utama dari pendampingan adalah adanya KEMANDIRIAN kelompok masyarakat. Arti dari Kemandirian disini menyiratkan suatu kemampuan otonom untuk mengambil keputusan bertindak berdasarkan keputusannya itu dan memilih arah tindakannya sendiri tanpa terhalang oleh pengaruh dari luar atau yang diinginkan oleh orang lain/pihak lain. 


Baca Juga : Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)


Untuk mencapai kemandirian yang demikian dibutuhkan suatu kombinasi dari kemampuan materi, intelektual, organisasi dan manajemen. Dengan demikian sebenarnya 3 elemen pokok dalam kemandirian, yaitu Kemandirian Material, Kemandirian Intelektual, dan Kemandirian Pendampingan.


  1. Kemandirian Material yaitu kemampuan produktif guna memenuhi kebutuhan dasar dan mekanisme untuk tetap dapat tetap bertahan pada waktu krisis. Hal ini bisa diperoleh melalui pertama proses mobilisasi sumberdaya pribadi dan atau keluarga dengan mekanisme menabung dan penghapusan sumberdaya non produktif. Penegasan tuntutan atas hak-hak ekonomis, seperti : Surplus yang hilang karena pertukaran yang tidak seimbang;

  2. Kemandirian Intelektual yaitu pembentukan dasar pengetahuan otonom oleh masyarakat yang memungkinkan mereka menanggulangi bentuk-bentuk dominasi yang muncul. Dengan dasar tersebut masyarakat akan dapat menganalisis hubungan sebab-akibat dari suatu masalah yang muncul;

  3. Kemandirian Pendampingan yaitu kemampuan otonom masyarakat untuk mengembangkan diri mereka sendiri dalam bentuk pengelolaan tindakan kolektif yang membawa pada perubahan kehidupan mereka. (Sebagai catatan : dalam proses pendampingan ada intervensi pendamping dari luar, maka pada tahap kemandirian pendamping kelompok masyarakat berasal dari dalam);


Tugas Pokok Pendamping desa merupakan salah satu kekuatan yang akan membantu desa untuk mempercepat langkahnya menjadi sebuah desa yang berdaya dan Tugas pendamping desa yang paling utama adalah mengawal implementasi UU Desa serta mendorong pelaksanaan UU Desa tersebut dengan cara memberdayakan warga desa serta melahirkan kader pembangunan desa yang baru.



Adapun rincian Tugas-tugas dari Pendamping Desa antara lain : 

  1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Sebagai tenaga ahli, pendampingan dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan agar pembangunan desa serta kemajuan desa dapat terwujud;

  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;

  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa. Pendampingan desa sangat berpengaruh dalam pendampingan kelompok-kelompok yang ada di dalam masyarakat. Kelompok-kelompok yang ada harus diorganisasi agar dapat berkembang dan dapat memajukan desa.

  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi kader pemberdayaan masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru. Peningkatan sumber daya manusia merupakan hal penting untuk terwujudnya pembangunan desa yang partisipatif, oleh karena itu pendamping desa harus mampu untuk meningkatkan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat.

  6. Mendampingi desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif. Tidak hanya pendampingan kepada aparatur desa, pendampingan desa juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kawasan perdesaan yang berwawasan lingkungan. Karena pembangunan desa dapat terwujud jika dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh aparatur desa dan seluruh masyarakat.

  7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

  8. Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor agar pembangunan desa dapat terwujud dalam pelaksanaannya tidak hanya melibatkan satu sektor namun harus ada beberapa sektor baik dari sektor ekonomi maupun sektor keamanan nasional.

  9. Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris. Aset lokal desa dalam menunjang pembangunan desa harus digunakan dengan optimal dan bijak. Oleh karena itu optimalisasi aset lokal desa oleh pendamping desa diperlukan untuk menunjang pembangunan desa.


Dalam menjalankan tugasnya, pendamping desa juga berfungsi :

  1. Memberikan Fasilitas dan Pengelolaan Kewenangan Lokal Skala Desa dan Berdasarkan Hak Asal Usul Langkah kerja untuk memberikan fasilitas dan pengelolaan kewenangan lokal skala desa berdasarkan hak asal usul adalah sebagai berikut :

    1. Memberikan fasilitas musyawarah di antara desa untuk advokasi penyusunan peraturan bupati atau walikota tentang kewenangan lokal skala desa dan juga kewenangan desa berdasarkan asal usul.

    2. Memberikan fasilitas musyawarah desa untuk membahas tentang kewenangan lokal skala desa dan kewenangan desa atas dasar hak asal usul.

    3. Memberikan fasilitas musyawarah desa untuk membahas tentang kewenangan lokal skala desa serta kewenangan desa atas dasar asal usul.

    4. Memberikan fasilitas penetapan kewenangan lokal skala desa dan kewenangan desa atas dasar hak asal usul dalam bentuk Peraturan Desa.

    5. Memberikan fasilitas pelaksanaan kewenangan lokal skala desa dan kewenangan desa atas dasar hak asal usul.


  1. Memberikan Fasilitas Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa

Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas penyusunan dan penetapan peraturan desa adalah sebagai berikut :

  1. Memfasilitasi penyusunan peraturan desa untuk berbagai hal strategis di desa.

  2. Memfasilitasi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan peraturan desa.

  3. Memfasilitasi pelaksanaan penyusunan peraturan desa secara partisipatif dan juga demokratis.

  4. Memberikan latihan teknis penyusunan peraturan desa.


  1. Memberikan Fasilitas Kepemimpinan Desa Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas kepemimpinan desa adalah sebagai berikut :

    1. Memfasilitasi diskusi pengembangan kepemimpinan desa.

    2. Memfasilitasi terbentuknya kepemimpinan desa inovatif, visioner dan progresif.

    3. Memfasilitasi pengembangan kapasitas kepemimpinan desa.


  1. Memberikan Fasilitas Demokratisasi Desa

Langkah kerja yang harus dilakukan dalam memberikan fasilitas demokratisasi desa adalah sebagai berikut :

  1. Memfasilitasi pemetaan kondisi sosial politik dan juga demokrasi di desa.

  2. Memfasilitasi proses demokratisasi desa berlandaskan kearifan lokal seperti swadaya gotong royong.

  3. Memfasilitasi musyawarah desa yang demokratis.


  1. Memberikan Fasilitas Kaderisasi Desa Langkah kerja yang harus dilakukan dalam memberikan fasilitas kaderisasi desa diantaranya adalah sebagai berikut :

    1. Memfasilitasi analisis kebutuhan pembentukan kader desa.

    2. Memfasilitasi pembentukan kader desa.

    3. Memfasilitasi pengembangan kapasitas calon kader desa dan/atau kader desa.

    4. Memfasilitasi pengorganisasian kader desa.


  1. Memberikan Fasilitas Lembaga Kemasyarakatan Desa Langkah kerja yang harus dilakukan ketika ingin memberikan fasilitas lembaga kemasyarakat desa adalah :

    1. Memfasilitasi identifikasi lembaga kemasyarakatan di desa.

    2. Memfasilitasi penyusunan skema pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa sesuai dengan kondisi objektif desa.

    3. Memfasilitasi pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakat desa.


  1. Memberikan Fasilitas Pusat Kemasyarakatan [Community Center] di Desa atau Antar Desa Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas pusat kemasyarakatan desa atau antar desa diantaranya adalah :

    1. Memfasilitasi identifikasi potensi sumbernya untuk pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa dan juga kecamatan.

    2. Memfasilitasi promosi manfaat pembentukan pusat kemasyarakatan di desa dan juga kecamatan.

    3. Memfasilitasi pembentukan pusat kemasyarakatan atau community center di desa serta kecamatan.

    4. Memfasilitasi kegiatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat lewat pusat kemasyarakatan di desa serta kecamatan.


  1. Memberikan Fasilitas Ketahanan Masyarakat Desa Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas ketahanan masyarakat desa adalah sebagai berikut :

    1. Memfasilitasi identifikasi potensi sumberdaya serta masalah yang berhubungan dengan ketahanan masyarakat desa.

    2. Memfasilitasi pembelajaran kewarganegaraan.

    3. Memfasilitasi pembelajaran demokrasi desa.

    4. Memfasilitasi pendidikan hukum.

    5. Memfasilitasi pembelajaran kewarganegaraan.

    6. Memfasilitasi advokasi hukum.

    7. Memfasilitasi advokasi kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

    8. Memfasilitasi pengembangan paralegal.


  1. Memberikan Fasilitas Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi serta Pengawasan Pembangunan Desa yang Dikelola, Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan juga pengawasan pembangunan desa yang dikelola adalah sebagai berikut :

    1. Memfasilitasi perencanaan pembangunan dan anggaran desa.

    2. Memfasilitasi pelaksanaan pembangunan desa.

    3. Memfasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa.

    4.  Memfasilitasi pengawasan pembangunan desa yang berbasis komunitas.


Tugas Dan Fungsi Pendamping Lokal Desa


Berdasarkan Literasi yang ada Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) ini mempunyai Tugas dan Fungsi mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerjasama antar desa, pengembangan BUMDes, dan fasilitasi pembangunan yang berskala lokal desa, diantaranya sebagai berikut :

  1. Mendampingi desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa, tujuannya agar perencanaan dan penganggaran desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indikator output :

    1. terlaksananya sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya;

    2. terfasilitasinya musyawarah desa yang partisipatif untuk menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APBDes; 


  1. Tersusunnya Rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan peraturan lain yang diperlukan. Mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, tujuannya agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan berlaku, indikator output :

    1. adanya koordinasi dengan PD dan pihak terkait mengenai pembangunan desa;

    2. terfasilitasinya kerjasama antar desa;

    3. terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik; dan

    4. terfasilitasinya ketersediaan informasi publik terkait pembangunan desa.


  1. Mendampingi masyarakat desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa, tujuannya agar penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indikator output : terlaksananya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa, masyarakat dan kelembagaan desa.

  2. Mendampingi desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa, tujuannya agar proses pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, indikator output :

    1. terlaksananya peningkatan kapasitas BPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan desa;

    2. terlaksananya evaluasi pembangunan desa melalui musyawarah desa; dan 

    3. masyarakat terlibat dalam pelaksanaan evaluasi kegiatan pembangunan desa.


Demikian tugas dan fungsi PLD (Pendamping Lokal Desa) berdasarkan Standar dan Operasional Prosedur (SOP) Pendampingan Desa dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen Desa PDTT). #liputansbm


Pewarta : (Puji S)

Sumber : PusBimtek Palira.



 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda