PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng,melalui Tim Pemberantasan Narkoba kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Tidak tanggung-tanggung, tiga jaringan diungkap sekaligus dengan jumlah total 11 orang tersangka dari 3 kelompok jaringan dan total barang bukti (barbuk) shabu seberat 1,25 Kg.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustyanto menggelar press realese pengungkapan di Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang No.12 Kota Palangka Raya, pada Jumat (01/10/2021) pukul 13.00 WIB.
Dalam realese tersebut, Roy menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap tiga jaringan peredaran jaringan barang haram tersebut. "Untuk kelompok pertama adalah jaringan yang melewati Banjarmasin - Palangka Raya dengan modus barang dimasukan ke dalam tas selempang dan dibawa oleh kurir IH menggunakan mobil travel menuju Palangka Raya untuk diserahkan kepada FS. IH akhirnya berhasil diamankan di jalan lintas trans Kalimantan,Sebangau dengan barang bukti sabu sebesar 50,60 Gram," tutur Roy.
Lebih lanjut Roy juga menjelaskan bahwa peredaran barang haram tersebut dikontrol dan dikendalikan oleh oknum Narapidana SR .
Sedangkan Untuk modus kelompok kedua menggunakan jalur Pontianak - Sampit, diamankan seorang pria M yang merupakan bandar sekaligur kurir menggunakan Angkutan DAMRI,dan diamankan di pertigaan simpang tepat di depan Agen Damri, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti shabu sebesar 200,20 Gram yang disimpan di dalam jacket, dilakukan pengembangan lebih lanjut,kemudian diamankan dengan penerima barang F, dengan lokasi serah terima barang di Sampit.
Untuk kelompok terakhir, pada hari Rabu 29 September 2021 yang lalu, tim mendapat informasi akan adanya pengiriman barang dari Kalbar menuju wilayah Sampit. Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan,dan pada pukul 21.00 WIB tim mencurigai sebuah mobil yang digunakan oleh 3 orang yaitu AP, CE dan ST, yang kemudian di amankan di daerah Hanau,Seruyan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang dibungkus rapi di dalam dashboard mobil yang berisikan sabu seberat 1 Kg.
"Dari pengakuan para tersangka,barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yaitu AR atas perintah S yang merupakan seorang residivis pada kasus yang sama dan baru selesai menjalani masa hukumannya." jelas Roy.
Ketiga jaringan kelompok pengedar barang haram ini rencananya akan mengedarkan barang tersebut di area pertambangan dan perkebunan di wilayah Kalteng.
"BNNP Kalteng berkomitmen untuk terus memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalteng,dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan penindakan lebih lanjut kepada napi yang melakukan kontrol peredaran narkoba dari dalam Lapas," demikian Roy. (Red)