Ditolak Gugatan Uji Materi UU Pers Tiga Wartawan Ke MK - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

12 October 2021

Ditolak Gugatan Uji Materi UU Pers Tiga Wartawan Ke MK



Jepara - Mahkamah konstitusi saat ini tengah memproses Gugatan Uji Materi fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999. Gugatan ini diajukan tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso. 12/10/2021


Tiga wartawan mengajukan Gugatan dan Uji Materi UU No 40 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas dua pasal dalam undang-undang tersebut.


"Pemohon I, II, dan III sebagai perorangan warga negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi," ucap kuasa hukum para pemohon Vincent Suriadinata dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Jakarta.


Mengutip laman resmi MK, tiga orang pemohon uji materi beralasan jika aturan dalam UU tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Mereka mengklaim  terdapat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Oleh karena itu para pemohon beranggapan jika Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali.


Mereka beranggapan organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab, dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers.


Berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh ketiga pemohon tadi, Agung Dharmajaya selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Gugatan Uji Materi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasalnya, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka akan melemahkan fungsi  Dewan Pers.


"Sebetulnya bukan hanya harapan, tapi memang undang-undangnya demikian. Kalau harapan tentunya pastilah semua kita berharap demikian," kata Agung. Selasa (12/10/2021).


Lebih lanjut Agung menjelaskan, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam UU, Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesional kewartawanan.


"Jadi sekali lagi sifatnya memfasilitasi. Yang merumuskan, membahas adalah teman-teman konstituen," jelas Agung.


"Kemudian yang kedua, apakah ini dianggap melemahkan, kalau menurut saya bukan hanya melemahkan. Itu, apa istilahnya, UU-nya berarti yang menurut saya juga dipertanyakan, artinya oleh si pemohon," imbuhnya.


Menurut Agung, Gugatan Uji Materi ini bukan yang pertama kali. Ia mengatakan, tiga orang yang sama itu sebelumnya juga sempat menggugat ke pengadilan negeri dan PTUN mengenai masalah ini.


Ia menyebut, pengadilan menolak dua gugatan tersebut, dan saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. Kendati begitu, Agung menyatakan menghormati langkah hukum tiga pemohon tersebut.


"Jadi sekali lagi kami menghormati, semua orang punya hak untuk sampaikan sesuatu, tetapi kami dari yang berkepentingan, apa artinya, yang juga para pihak, sudah kami sampaikan juga penjelasan bahwa apa yang disampaikan pemohon tidak demikian adanya," paparnya. 


Sebelumnya, mengutip laman MK, Pemerintah dalam sidang Gugatan Uji Materi di MK pada Senin (11/10/2021) kemarin juga menyatakan jika fungsi Dewan Pers hanya sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Pers.


Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan, peran Dewan Pers dalam memfasilitasi penyusunan peraturan di bidang pers adalah memberikan suatu kemudahan bagi seluruh organisasi pers dalam berbagai masukan dan menyalurkan aspirasi.


Menurutnya, dengan memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya dewan pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator, karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda