Kekuatan Desa Terletak pada Kemampuan Desa Menyusun RKPDe - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

24 October 2021

Kekuatan Desa Terletak pada Kemampuan Desa Menyusun RKPDe




Jepara - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat kunjungan kerja ke Bali mengatakan Kekuatan desa terletak pada kemampuan desa menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), berdasar data desa berbasis SDGs Desa yang telah dikumpulkan sendiri oleh desa. Ini akan meningkatkan manfaat dana desa bagi warga desa. Sabtu (23/10/2021), 


"Kalau Desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APBDes 2022 berbasis rekomendasi IDM dan SDGs Desa, saya jamin, tahun 2022 desa akan memetik buahnya, dana desa semakin besar bermanfaat bagi warga,” ucap Menteri yang biasa disapa Gus Halim ini.


Sejak Maret 2021, kata Gus Halim, seluruh desa di Indonesia mulai melaksanakan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) berbasis SDGs Desa. Seluruh data mikro desa dikumpulkan oleh desa, digunakan untuk warga desa.


“Prinsipnya, data desa itu adalah data dari warga desa, dikumpulkan oleh warga desa, dan digunakan untuk kebutuhan warga desa,”katanya.


Lebih lanjut Gus Halim menjelaskan, data merupakan data mikro yang lengkap berisi data individu, data keluarga, lingkungan rukun tetangga (RT), serta wilayah desa. Data desa juga dikonsolidasikan dengan pengecekan dan mencocokan data dengan kondisi lapangan, sehingga data desa bersifat akurat, dan konsolidasi data tersebut dilakukan secara periodik dan terus menerus.


“Data Desa berbasis SDGs Desa ini, lengkap, Akurat dan Berkelanjutan,” jelas Gus Halim lagi.


Rekomendasi IDM yang tersusun secara elektronik tersebut berupa kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan desa menuju desa mandiri. Dalam musyawarah desa untuk penyusunan RKPDes dan APBDes, warga dan pemerintah desa tinggal menentukan lokasi dan jumlah kegiatan yang direncanakan dilaksanakan tahun depan.


Ini bisa disesuaikan dengan anggaran yang diterima desa. “Laksanakan rekomendasi IDM. Kalau sudah terlaksana semuanya, pasti desa itu naik tingkat menjadi desa mandiri,” tegas Menteri Halim Iskandar.


Mekanisme musyawarah desa untuk penyusunan RKPDes sendiri telah diperbarui menurut Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020. Tahapannya dimulai dari pengumpulan data pada semester pertama, yaitu data IDM berbasis SDGs Desa. Kemudian, olahan data berupa rekomendasi kegiatan untuk masing-masing RT dan desa didialogkan dalam musyawarah desa.


“Setiap kegiatan yang diputuskan dalam RKPDes harus mendukung pencapaian salah satu atau lebih tujuan SDGs Desa,” ujar Menteri Halim Iskandar.


Lampiran Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 berisikan tabel kontribusi tiap kegiatan pembangunan terhadap 18 Tujuan SDGs Desa. Setelah RKPDes ditetapkan, langkah berikutnya adalah menyusun APBDes. Selama ini masalah yang timbul ialah kelambatan penetapan APBDes oleh pemerintah daerah. Padahal peraturan desa tentang APBDes menjadi syarat pencairan dana desa tahap pertama.


“Karena itu, mulai 2022 rapat koordinasi pembangunan desa tidak lagi dilaksanakan di tingkat provinsi, melainkan dipindahkan ke tingkat kabupaten/kota. Salah satu manfaat yang hendak diraih adalah mempercepat penetapan APBDes pada masing-masing kabupaten” pungkas Menteri Halim Iskandar. #liputansbm


Sumber : Humas Kemendes PDTT

Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda