Jepara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif, SH siap mengawal rekomendasi tuntutan buruh terkait kenaikan 10 persen Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di Kabupaten Jepara. Rabu, 27/10/2021
Hal itu disampaikan ketika menerima audiensi dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jepara yang melakukan aksi turun ke jalan di ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Selasa (26/10).
Meskipun demikian, pihaknya tetap mengajak untuk kembali kepada regulasi pusat maupun daerah.
“Kami sudah bicara kepada Dewan Pengupah, dengan Pak Sekda Jepara. Agar dalam penghitungan berdasarkan regulasi dan objektif bersama. Sehingga iklim perekonomian Jepara bisa stabil. Dan hak-hak buruh bisa terpenuhi,” jelas Gus Haiz sapaan akrabnya.
Yopi Priambudi, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya, menolak penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Saat ini, UMK Jepara berada di angka Rp 2.107.000. Tahun depan, KASBI, FSPMI, FSPIP menuntut pemerintah daerah menaikkannya menjadi Rp 2,3 juta atau tepatnya Rp 2.317.000, naik Rp 210.000 dari UMK tahun ini.
Menurutnya, aturan itu merupakan turunan Undang-Undang Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang justru menjauhkan buruh dari kesejahteraan.
“Undang-Undang Cipta Kerja, kita tahu banyak penolakan. Bahkan sampai saat ini masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi kami itu tidak adil dan jelas-jelas menjauhkan buruh dari kesejahteraan,” kata Yopi.
Selain menuntut kenaikan upah, KASBI, FSMPI dan FSPIP menuntut untuk membatalkan Undang-Undang Cipta kerja, cabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, berlakukan PKB tanpa Omnibus Law.
Dalam pertemuan tersebut Haizul Ma’arif, SH didampingi Wakil Ketua DPRD H. Pratikno dan Sekretaris Komisi C Khoirun Niam serta Kapolres Jepara dan Sekda Jepara. #liputansbm
Pewarta : Puji S