LPJK Menerbitkan Hanya 7 Lisensi LSBU - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

11 October 2021

LPJK Menerbitkan Hanya 7 Lisensi LSBU



Kalteng - Mengacu pada PP nomor 14 tahun 2021 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan surat keputusan tentang penghentian proses turun status sertifikasi badan usaha. Perihal dapat ini dilihat dari pasal 41 yakni tentang Jasa Konstruksi dimana sertifikat badan usaha akan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha. jum’at, 08/10/2021.


Sampai dengan tanggal 30 September 2021, hanya terdapat 7 (tujuh) lisensi LSBU yang telah diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan didukung dengan 253 (dua ratus lima puluh tiga) personil asesor badan usaha yang telah melaksanakan Recognition Current Competency (RCC) dengan hal ini LSBU saat ini telah siap untuk beroperasi.


Ketujuh lisensi LSBU tersebut meliputi : Lembaga Sertifikasi INKINDO, LSBU Gamana Krida Bhakti, PT Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional, PT Sertifikasi Badan Usaha Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia, LSBU ASPEKNAS Konstruksi Mandiri, PT Bina Mitra Rancang Bangun, dan PT Sertifikasi Kontraktor Indonesia.


Untuk mengantisipasi dan menghindari terjadinya kegagalan proses sertifikasi dalam pengajuan dan perubahan sertifikat badan usaha maka dilakukan proses penghentian turun status yang akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2021, Karena nantinya semua proses akan dilakukan secara digital guna kemudahan dalam melakukan sertifikasi badan usaha.


“ini adalah langkah yang sangat bagus dan kami juga mendukung penuh atas apa yang di dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni bapak Basuki Hadimuljono. Karena dengan adanya surat edaran ini kami dapat menentukan langkah apa yang harus kami ambil selanjutnya”, ucap M Sidik selaku ketua DPD ASKONAS Kalimantan Tengah.


Untuk diketahui sampai saat ini masih terdapat asosiasi yang sedang dalam proses untuk mendapatkan lisensi dan juga sedang mengajukan permohonan pada akun aplikasi lisensi, karena pada tanggal 5 oktober 2021 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).


Maka dalam upaya ikut mendukung program Pemerintah Pusat dalam menciptakan sistem perizinan terpadu dan meminimalisir upaya penyelewengan yang mengarah kepada tindak korupsi melalui Kemen PUPR pemerintah telah meluncurkan Online Single Submission (OSS). 


Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS) di Jakarta, Selasa (5/10). 


Operasionalisasi ini merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya yaitu PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu. (red)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda