Jepara - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban Pinjaman Online (Pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya. "Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa (19/10).
Pernyataan Mahfud ini menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat Pinjol ilegal. Menurut dia, jika korban Pinjol diteror karena tidak membayar hutangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat. "Jika tidak membayar lalu ada yang tidak menerima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga : Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal Karyawan Terancam Dijerat UU ITE
Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI untuk menggelar penyelenggaraan pinjol ilegal. Dia menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, perusahaan Financial Technology (Fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," tuturnya.
Mahfud juga mengatakan para pelaku Pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen."Kita tadi risiko penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," tegasnya. #liputansbm
Sumber : Kemenko Polhukam
Penulis : Puji S