Demak - Kepolisian Resor (Polres) Demak menangkap seorang pelatih volly berinisial LK (39) karena diduga mencabuli puluhan anak didiknya. Aksi itu dilakukan pelaku di kediamannya dengan modus mengiming-imingi korban dengan paksaan bahkan ada satu korban yang sedang hamil 8 bulan. Hal tersebut disampaikan saat jumpa pers, AKBP Budi Adhy Buono, Kapolres Demak Jawa Tengah, Saat jumpa pers dengan awak media pada hari Senin, (18/10). Selasa, 19/10/2021.
"Total 13 anak yang sudah dicabuli, ada satu korban yang sampai hamil 8 bulan. Setiap pelaku selalu memaksa korban untuk melayani hingga tiga kali. Jika mau disetubuhi akan dibelikan perlengkapan bola seperti sepatu," ungkap Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.
Tersangka LK (39) memiliki sebuah klub olahraga. Ia merekrut anggota tim yang dilatihnya dari sekolah-sekolah di sekitar Kecamatan Mranggen, Karangawen, Guntur, Karang Tengah dan Sayung Kabupaten Demak.
Kapolres menyebut aksi tak senonoh berawal saat pelaku bersama korban siswi SMP di Kecamatan Mranggen berusaha berlatih bersama dengan Semarang. Sebelum berangkat korban diminta untuk mendatangi rumah p elaku.
"Setibanya di sana, korban langsung ditarik ke kamar tersangka dan dipaksa melakukan hubungan suami-istri," ungkap Kapolres.
Korban yang terlambat datang bulan saat dites hasilnya positif hamil, dan meminta pertanggung jawaban tersangka. Namun sebaiknya, tersangka justru menyuruh korban menggugurkan kandungannya.
"Pelaku ini mengancam akan membuat hidup korban menderita jika dilaporkannya ke orang tua atau polisi ," imbuh Kapolres.
Kasus pencabulan ini mulai terungkap ketika orang tua salah satu korban, sebut saja, NN (15) mendapati anak gadisnya tersebut tengah berbadan dua. Kemudian atas rekomendasi dari salah satu pengacara, mereka pun menyambangi kantor lembaga bantuan hukum di Demak untuk meminta pendampingan atas kejadian yang menimpa NN.
Laporan dari orang tua ANS yang berinisial R (40) warga Karangawen Demak diterima Polres Demak pada 14/10/2021. Petugas berwenang pun langsung mengumpulkan barang bukti dan menerima keterangan saksi. Dari hasil pengembangan kasus, ternyata pencabulan dilakukan tersangka sejak 2019.
"Tersangka kami jerat pasal 81 ayat (2) dan (3) atau pasal 83 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76E undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga,” pungkas Kapolres. #liputansbm
Pewarta : Puji S)