Jepara - Sudah sepekan ini dunia perikanan di tanah air diramaikan dengan berita naiknya tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), bahkan di beberapa kota di pantura jawa sudah melakukan demonstrasi. Selasa, 05/10/2021
Polemik tentang PNBP Perikanan ini sebetulnya dilandasi oleh target kementerian perikanan yang ingin meningkatkan pendapatan negara dari sektor perikanan dari 600M menjadi 12T di tahun 2024. Untuk mendukung target tersebut pemerintah mengeluarkan Kepmen no 86 tahun 2021 dan PP no 85 tahun 2021.
Di dalam Kepmen no 86 tersebut pemerintah mengatur Harga Pokok Ikan (HPI) baru sehingga tarif PNBP meningkat. Rumus perhitungan tarif PNBP kapal tangkap ikan : produktivitas kapal x HPI x GT kapal.
Pelaku usaha dan nelayan keberatan dengan HPI yang ditetapkan oleh pemerintah lewat kepmen 86 tahun 2021 tersebut karena angkanya terlalu tinggi.
Kadept Nelayan BTN DPP PKS Eman Pramono AR.SE memberikan beberapa masukan untuk Kementrian KP, agar persoalan ini tidak menjadi polemik dan gejolak saat penerapannya. Masukan tersebut antara lain:
1. Pemerintah melakukan sosialisasi yang lebih masih kepada pelaku usaha dan nelayan sebelum tarif baru tersebut berlaku sehingga tidak terjadi penolakan dimana-mana. Ajak diskusi pelaku usaha dan nelayan untuk membicarakan tentang HPI.
2. Melakukan kajian yang mendalam tentang kondisi usaha yang sedang terjadi apakah usaha sedang bagus atau sebaliknya. Seperti yang terjadi sepekan ini akibat pemerintah menaikkan tarif PNBP saat kondisi usaha sedang lesu.Ini sangat membebani nelayan. Berdasarkan keterangan dan informasi dari pelaku usaha dan nelayan , kondisi usaha tangkap ikan sedang lesu karena harga ikan baik lokal maupun ikan ekspor sedang turun karen pandemic covid19.
3. Buat kebijakan yang pro terhadap nelayan. Berdasarkan data dari BPS 2019 bahwa lebih dari 10% nelayan masih hidup dibawah garis kemiskinan. Ini pekerjaan berat bagi kementerian KP untuk membuat program-program yang bisa mengurangi angka kemiskinan pada kelompok nelayan, jadi jangan hanya fokus pada target PNBP tapi perlu diperhatikan seberapa besar angka kemiskinan bisa berkurang.
4. Di PP no 85 tahun 2021 diatur bahwa kapal ukuran 5GT ke atas dipungut tarif PNBP pasca panen 5%. Sebagian besar nelayan kecil yang ukuran kapal nya kurang dari 15 GT pendapatannya di bawah UMK. Mohon di kaji ulang apakah mereka layak untuk dipungut tarif PNBP pasca panen.
5. Kami mengapresiasi kebijakan menteri KP yang selama ini melindungi kekayaan laut dari pencurian kapal asing. Kebijakan ini perlu dipertahankan dalam rangka menjaga kedaulatan laut dan melindungi nelayan lokal. #liputansbm
Narasumber : Eman Pramono AR.SE (Kadept Nelayan BTN DPP PKS).
Pewarta : Puji S