Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal Karyawan Terancam Dijerat UU ITE - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

15 October 2021

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal Karyawan Terancam Dijerat UU ITE




Jepara - Kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal berlokasi di kawasan Jakarta Barat digerebek Polres Jakarta Pusat dan menangkap 56 pekerjanya. Pinjol tersebut terbukti ilegal karena tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rabu 13/10/2021.


Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, 56 pekerja pinjol ilegal tersebut masih diperiksa. Statusnya juga masih terperiksa. Pihaknya tak menutup kemungkinan akan menjerat 56 orang tersebut dengan UU ITE. “Dikenakan UU ITE,” kata Wisnu. Kamis (14/10/2021).


Wisnu belum mengungkap dengan detail pasal yang akan dikenakan pada para pelaku. Namun, dia menyebut kasus pinjol umumnya terancam 5 tahun penjara.


“Kasusnya kan masih kita susun konstruksi hukumnya mau pasal apa yang kita tentukan lagi kita bahas. Tapi kalau UU ITE kan bisa penjara 4-5 ya tahun penjara,” ujar Wisnu.


Selain memeriksa karyawan, polisi juga masih memburu pimpinan perusahaan pinjol ilegal itu. Saat ini, karyawan masih berbelit saat ditanya siapa bos mereka.


Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat berhasil menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko kawasan Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).


Kapolres Jakarta pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan tersebut berkat informasi masyarakat ada ruko yang aktivitasnya mencurigakan.


“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki, Kamis (14/10/2021). #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda