PPKM Di Wilayah Jawa-Bali Periode 5 Hingga 18 Oktober 2021 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

07 October 2021

PPKM Di Wilayah Jawa-Bali Periode 5 Hingga 18 Oktober 2021




Jepara - Tanggal 4 oktober 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kamis, 7/10/2021


Instruksi ini mulai berlaku dari tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021, dan di dalamnya tertulis mengatakan sudah tidak ada lagi Kabupaten /Kota yang menerapkan PPKM Level 4, tetapi sebanyak 107 Kab/Kota menerapkan PPKM Level 3, 20 Kab/Kota menerapkan Level 2, serta 1 Kabupaten berada di Level 1. 


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM, secara Virtual mengatakan bahwa "Dalam penerapan PPKM level selama dua minggu kedepan, masih terdapat 20 Kabupaten/Kota yang bertahan di Level 2. Level 2 ke Level 3 itu bertambah dari 84 Kabupaten/Kota menjadi 107 Kabupaten/Kota karena mereka belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasi,” ucapnya, Senin (4/10).


Lebih lanjut dijelaskannya Pada periode ini Kota Blitar di Jawa Timur (Jatim) mengalami perbaikan dari Level 3 ke level 1, dan menjadi satu-satunya daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1. “Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 (new normal) di Kota Blitar. Implementasi uji coba PPKM Level 1 diberlakukan karena [Kota Blitar] telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis satu sebesar 70 persen dan dosis satu lansia sebesar 60 persen,” ujarnya lagi


Daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan dari Level 3 ke Level 2 adalah sebanyak 10 Kab/Kota, yaitu Kota Cirebon dan Kota Banjar di Jawa Barat (Jabar); 


Kabupaten Wonogiri, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kota Surakarta, Kab Klaten, Kab Karanganyar, dan Kab Boyolali di Jawa Tengah (Jateng). Serta Kota Madiun di Jatim.


Sedangkan daerah yang mengalami pemburukan dari Level 2 ke Level 3 adalah sebanyak 32 Kab/Kota, yaitu Kab Serang, Kab Pandeglang, dan Kab Lebak di Banten serta Kab Kuningan, Kab Sukabumi, Kab Majalengka, Kab Karawang, Kab Indramayu, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab Subang, dan Kab Garut di Jabar.


Kabupaten Temanggung, Kab Rembang, Kab Pemalang, Kab Pati, Kab Kudus, Kota Pekalongan, Kab Banjarnegara, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Grobogan, Kab Blora, dan Kab Batang di Jateng, serta Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kab Pamekasan, Kab Jember, dan Kab Bojonegoro di Jatim. 


Daerah PPKM Level 3 Sebanyak 107 daerah di tujuh provinsi, yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut : 


Banten di Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Pandeglang, Kab Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.


DKI Jakarta di Kab Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.


Jabar di Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kab Tasikmalaya, Kab Sukabumi, Kab Purwakarta, Kab Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kab Karawang, Kab Indramayu, Kab Cirebon, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, Kab Sumedang, Kab Subang, dan Kab Garut. 


Jateng di Kabupaten Wonosobo, Kab Temanggung, Kab Tegal, Kab Rembang, Kab Purworejo, Kab Purbalingga, Kab Pemalang, Kab Pati, Kab Magelang, Kab Kudus, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kab  Kebumen, Kab Cilacap, Kab Banyumas, Kab Banjarnegara, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Grobogan, Kab Brebes, Kab Blora, dan Kab Batang. Daerah Istimewa Yogyakarta di Kab Sleman, Kab Bantul, Kota Yogyakarta, Kab Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.


Jatim di Kabupaten Tulungagung, Kab Trenggalek, Kab Situbondo, Kab Sidoarjo, Kab Ponorogo, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Madiun, Kab Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kab Kediri, Kab Bondowoso, Kab Blitar, Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kab Pamekasan, Kab Nganjuk, Kab  Mojokerto, Kab Malang, Kab Lamongan, Kab Jember, Kab Gresik, Kab Bojonegoro, dan Kab Bangkalan. 


Bali di Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, dan Kota Denpasar. 


Daerah PPKM Level 2 Sebanyak 20 daerah di tiga provinsi yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu di Jabar meliputi Kota Cirebon, Kab Pangandaran, dan Kota Banjar. Kemudian di Jateng adalah Kab Wonogiri, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kab Klaten, Kab Kendal, Kab Karanganyar, Kab Semarang, Kab Boyolali, dan Kab Demak. 


Selanjutnya di Jatim yaitu Kota Madiun, Kota Kediri, Kab Jombang, Kab Banyuwangi, dan Kota Pasuruan. Daerah PPKM Level 1 Adapun satu daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 adalah Kota Blitar. #liputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda