Jepara - Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate tentang Pedoman Kriteria Implementasi Undang Undang (UU) ITE mendapat apresiasi sejumlah kalangan. Senin, 25/10/2021.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyaksikan secara langsung penandatanganan pedoman tersebut di kantornya, Jakarta Pusat. Rabu, (23/6/2021).
“Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta,
Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.
“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pers,” ujarnya.
Lebih lanjut Argo menambahkan, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan. Keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri soal pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE.
Dalam pedoman implementasi UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik di penjelasan pasal huruf “L” diterangkan bahwa “Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3). Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers. Adapun pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
Jack Lapian pegiat media sosial JASMEV, menanggapi SKB ini mengatakan, jelas dalam point (d) tidak boleh melakukan pelaporan balik sebelum laporan yang utama diselesaikan dalam hal pencemaran nama baik, jadi tidak boleh lapor balik itu yang pertama "Kedua terkait media online atau pers dalam hal ini tidak termasuk di dalam UU ITE, namun diselesaikan melalui hak jawab dan Dewan Pers," imbuh Jack Lapian melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
"Diharapkan dengan adanya Pedoman Implementasi ini ke depan sudah tidak ada lagi seperti di pasal (k) bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup dan terbatas," pungkas Jack Lapian. #liputansbm
Pewarta : Puji S