Agung Wibowo : Kalibrasi Peralatan Uji KIR dilakukan Setiap Tahun - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

17 November 2021

Agung Wibowo : Kalibrasi Peralatan Uji KIR dilakukan Setiap Tahun




Kalteng - Menteri Perhubungan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 19 tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Didalam peraturan itu dijelaskan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Rabu, 17/11/2021.


Selain itu di beritahukan juga tentang Kalibrasi yang adalah serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat Pengujian Kendaraan Bermotor berdasarkan kondisi standar.


Baca Juga : Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Laksanakan Ram Check


Pada Pasal 53 untuk kalibrasi peralatan uji adalah : 

  1. Untuk menjamin keakuratan peralatan Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib dilakukan Kalibrasi secara berkala 1 (satu) tahun;

  2. Kalibrasi peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal;

  3. Pelaksanaan Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal;

  4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menugaskan petugas Kalibrasi yang memiliki kompetensi di bidang Kalibrasi peralatan uji;

  5. Petugas Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan Kalibrasi peralatan uji pada unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan melaporkan hasil Kalibrasi kepada Direktur Jenderal;

  6. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(5), Direktur Jenderal menyatakan lulus atau tidak lulus kepada unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Selaku pemohon.


Pada Pasal 54 nya dikatakan dalam Peraturan Menteri tersebut

  1. Hasil Kalibrasi yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6) diberikan surat keterangan lulus hasil Kalibrasi disertai stiker tanda Kalibrasi;

  2. Stiker tanda Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilekatkan pada setiap jenis alat uji.





Dan Pasal 55 dikatakan bahwa, Dalam hal berdasarkan hasil Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6) dinyatakan tidak lulus, diberikan surat keterangan tidak lulus hasil Kalibrasi. Terhadap hasil Kalibrasi yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Kalibrasi ulang.


Pasal 56

  1. Bagi unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan Kalibrasi peralatan uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5), hasil Uji Berkala dinyatakan tidak sah;

  2. Pernyataan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 57

  1. Kalibrasi peralatan uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dibebankan biaya kalibrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. Biaya Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor. 


Tata cara Kalibrasi peralatan uji ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan untuk mengetahui lebih jauh tentang kalibrasi peralatan uji tersebut awak media Liputan SBM mengunjungi Kantor BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah, jalan Mahir Mahar Lingkar Luar (terminal AKAP WA Gara) Kota Palangka Raya. Senin, (15/11).


Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah Buang Turasno ATD melalui Kasi Sarpras Agung Wibowo mengatakan, untuk kalibrasi Peralatan uji KIR itu dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Transportasi Darat


"setiap pelaksana uji berkala kendaraan bermotor itu setiap tahun harus dilakukan kalibrasi kemudian baru mereka bisa mengoperasikan UPUBKB nya",ucap Agung


Lebih lanjut Agung juga menjelaskan, "Selain Dikalibrasi mereka juga wajib terakreditasi jadi masing UPUBKB akan mendapatkan keputusan penetapan akreditasi dan sertifikat akreditasi yang berlaku 5 tahun untuk kriteria (A) dan 4 tahun untuk kriteria (B) , dan harus mengajukan  perpanjangan 3 bulan sebelum masa berlaku habis, katanya lagi. 


Agung juga memberitahukan bahwa jumlah standar dari alat uji KIR ini paling banyak sebelas alat tapi semua itu tergantung dari kesanggupan setiap daerah untuk pengadaan alat-alat Pengujian tersebut. 


Saat ditanyakan tentang berapa Kabupaten/kota di Kalteng yang mempunyai alat uji KIR, Agung Katakan, "hampir memiliki semua, yang tidak memiliki hanya di Kabupaten Pulang Pisau sedangkan kabupaten murung raya belum beroperasi", jelasnya. 


Awak media juga menanyakan apakah untuk pengujian KIR boleh mobil barang plat nya dari Provinsi lain melakukan KIR di kabupaten/Kota seluruh Provinsi Kalimantan Tengah, karena selama ini kita sering melihat banyak perusahaan-perusahaan/masyarakat di Kalimantan Tengah yang mempunyai mobil-mobil angkutan plat nya dari Provinsi lain, Agung katakan, "bisa tetapi dipaksakan, yang pastinya kalau ingin melakukan itu perusahaan/masyarakat yang mempunyai mobil angkutan tersebut harus meminta rekomendasi dari daerah yang mengeluarkan", ungkapnya. 


"Jadi apabila saat Penegakan Hukum (GAKKUM) ada ditemukan angkutan barang dari provinsi lain yang sudah mati KIR nya maka kita serahkan kepada pihak aparat Kepolisian untuk menilang nya" pungkas Agung mengakhiri. #liputansbm


Pewarta : Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda