Gubernur Bisa Diberhentikan Bila Tak Tunduk Aturan Upah Dari Pusat - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

20 November 2021

Gubernur Bisa Diberhentikan Bila Tak Tunduk Aturan Upah Dari Pusat





Jepara - Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) Ida Fauziyah, dalam Konferensi Pers nya secara Virtual di Jakarta, menegaskan akan memberi sanksi keras kepada Kepala Daerah / Gubernur jika tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat dan penetapan upah minimum ini adalah proyek strategis nasional pada Selasa, (16/11). 


Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) Ida Fauziyah juga menjelaskan, sanksi tersebut diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Menko Polhukam, dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPS, TNI/Polri, BIN, Kejaksaan, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 


"Bahwa Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan surat kepada para Gubernur terkait dengan ketentuan upah minimum. Dalam surat tersebut juga disampaikan sanksi diberikan kepada Gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini," kata Ida. 


Surat yang dikirimkan Mendagri kepada Kepala Daerah, dijelaskan Ida memuat sanksi mulai dari yang paling ringan hingga yang terberat, yakni pemberhentian Kepala Daerah yang tidak mengikuti ketentuan dalam menetapkan upah minimum.


"Di dalam surat tersebut juga dijelaskan ada mulai sanksi teguran tertulis, kemudian sampai yang terberat itu pemberhentian sementara sampai pemberhentian permanen. Saya kira ini mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri adalah ketentuan yang ada di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014," paparnya.


Ida menambahkan pihaknya membuat formulasi Upah Minimum mengacu UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.


"Upah Minimum Provinsi (UMP)  dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja. Selain itu, kebijakan Upah Minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing," tambahnya. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Artikel Menarik Lainnya

Silakan tulis komentar Anda