Salatiga - Kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga kembali terjadi, dan sering terjadi Pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak berasal dari lingkungan terdekat si anak itu sendiri. Hal itu juga yang dilakukan secara biadab oleh lelaki berinisial M (42) tega melampiaskan hawa nafsunya kepada anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Sidomukti, Salatiga, Jawa Tengah. Senin, 29/11/2021
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengamankan pelaku berinisial (M) yang tak lain ayah kandung korban.
"Kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata AKBP Indra Mardiana di Mapolres Salatiga Jawa Tengah. Rabu (24/11/2021).
Menurut Kapolres, lelaki yang bekerja sebagai buruh lepas itu melakukan perbuatan bejatnya tersebut sejak tahun 2009.
Gadis malang yang kini duduk dibangku SMA nyaris putus asa, hingga berniat mengakhiri hidupnya. Perlakuan biadab ayah kandungnya sendiri, akhirnya terbongkar setelah 11 tahun ditutupi.
Kapolres AKBP Indra Mardiana menjelaskan kasus itu terungkap saat korban berinisial LS (16) diketahui mencoba bunuh diri di sekolah pada Kamis (28/10).
Aksi keji sang ayah dilakukan sejak tahun 2009 lalu hingga oktober 2021.
Selama sekitar 11 tahun itu, korban dipaksa untuk melayani keinginan ayah kandungnya.
Padahal, pelaku masih memiliki istri yang tinggal serumah dengan mereka.
Kejadian naas yang dialami korban terjadi saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Sebab, saat itu korban dan pelaku hanya berdua saja di rumahnya, sementera ibu korban atau istri pelaku sedang berkunjung ke rumah saudaranya.
Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudaranya di Karanganyar.
Namun, ia dan anaknya pulang berdua, saat itulah muncul niat jahat pelaku untuk menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di depan TV ruang keluarga dalam rumahnya.
Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapapun dan memberi uang kisaran Rp 10.000.
Seorang buruh harian lepas M (42) hanya bisa menundukkan kepala saat digelandang ke area gelar perkara di hadapan sejumlah wartawan di Mapolres Salatiga,
mengaku meminta jatah berhubungan badan dengan putri kandungnya seminggu 3 kali.
Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, aksi bejad (M) terungkap pada Minggu 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB setelah ditutupi selama 11 tahun.
Pelaku mengaku, melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam seminggu.
Pelaku (M) menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan sampai keluar air maninya di dalam plastik lalu membuangnya ke kebun belakang rumah.
Pelaku (M) terakhir melakukan persetubuhan terhadap anak kandung pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Indra mengatakan pencabulan terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka.
Namun malah istri tersangka dipukuli hingga ketakutan.
(M) mengaku tega mencabuli anaknya karena tidak pernah dilayani istrinya secara biologis.
"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani lalu dilampiaskan ke anak. Dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," Ucapnya.
Akibat perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Saat ini korban LS dilakukan pendampingan untuk pemulihan mentalnya. Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis ayahnya. #liputansbm
Pewarta : Puji S