Pekerja Di PHK atau Resign Dapat Cairkan JHT Dan Saldo BPJS Ketenagakerjaan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

28 November 2021

Pekerja Di PHK atau Resign Dapat Cairkan JHT Dan Saldo BPJS Ketenagakerjaan



Jepara - Pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau resign dapat lakukan pencairan kapan saja tanpa memperdulikan masa kerja. Pekerja atau buruh yang terdaftar dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan masih dapat mencairkan saldonya. Meski masa kerjanya hanya satu bulan, saldo tetap dapat dicairkan. Minggu, 28/11/2021


Sementara bagi yang masih bekerja, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya (JHT). Pernyataan tersebut ditegaskan kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 


Pada tahun 2022, pekerja atau buruh harus diikutsertakan dalam program tambahan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja atau buruh terkena PHK. 


Hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang menyatakan bahwa pekerja atau buruh ter-PHK dilarang cairkan JHT. Semua itu telah diatur melalui Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dengan adanya JKP ini, pemerintah melarang pekerja atau buruh yang belum pensiun maupun yang di-PHK untuk cairkan dana JHT. 


Larangan pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK diatur dalam revisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT. 


Berdasarkan Permenaker No.15 tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dijelaskan, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. 


Kepesertaan pekerja atau buruh Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 10 tahun. Jika syarat terpenuhi, pekerja atau buruh dapat mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% atau 30%. 


Syarat dokumen yang harus dipenuhi bagi karyawan atau pekerja PHK maupun Resign jika ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan :


Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :


  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK 

  2. E-KTP 

  3. Buku Tabungan

  4. Kartu Keluarga 

  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, 

  6. Surat Pengalaman Kerja,

  7. Surat Perjanjian Kerja, atau 

  8. Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) 

  9. NPWP (jika ada) #lliputansbm


Pewarta : Puji S


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda