Pulang Pisau - Makin banyaknya Tersus ( Terminal Khusus) di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangka Raya, membuat media liputanSbm mencoba menggali lebih jauh tentang Tersus ini.
(Diambil dari Sumber Direktorat perhubungan laut (hubla.dephub.go.id) Pengertian Tersus dan TUKS
Dalam UU lama tentang Pelayaran, istilah Terminal Khusus adalah Pelabuhan Khusus (PELSUS). Setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, maka istilah Pelabuhan Khusus berubah menjadi Terminal Khusus.
Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang terletak DILUAR Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Sedangkan Dermaga Untuk kepentingan Sendiri (DUKS) adalah dermaga dan fasilitas pendukungnya yang berada DI DALAM Daerah Lingkungan Kerja dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut yang dibangun, dioperasikan dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Setelah berlakunya UU No. 17 tahun 2008, maka istilah DUKS berubah menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Pengertian TUKS dan DUKS adalah sama.
Sedangkan istilah Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang dan/atau tempat bongkar muat barang.
Baca Juga : Gelar FGD,KSOP Pulang Pisau Bahas Tentang Hal Ini
Terminal Khusus (TERSUS) dan TUKS dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunjang kegiatan pokok perusahaan. Pembangunan Pelabuhan hanya bertujuan untuk menunjang usaha pokok dari perusahaan tersebut. Kegiatan usaha pokok antara lain ; pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dan dok dan galangan kapal.
awak media berkunjung ke kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) wilayah IV, jalan Samudera Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah untuk menanyakan langsung tentang Terminal khusus yang ada di Kota Palangka Raya.
Kepala Kantor KSOP kelas IV Pulang Pisau melalui petugas Lalu lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan Yohanes Ririp mengatakan bahwa untuk Kota Palangka Raya terdapat 10 terminal khusus nya.
"Untuk Kota Palangka Raya, terminal khusus yang sudah terdaftar di kesyahbandaran ada 10 Tersus, dan paling banyak ada di daerah Pahandut Seberang", ucapnya. Jumat, 05/11/2021
Lebih lanjut dikatakan Yohanes bahwa legalitas Perizinan ini tidak lepas dari kesadaran pengusaha melengkapi sesuai aturan perundang2an di bidang Kepelabuhanan serta solidnya team KSOP untuk membenahi perizinan.
"Untuk diketahui sepuluh Tersus itu, rata-rata ada di Desa Pahandut seberang dan satu titik lagi ada d Kuala Kurun", pungkas Yohanes lagi. #liputansbm
Pewarta : Andiy Ariyanto