TKA Dan Orang Asing Di Indonesia Wajib Punya KITAS Atau KITAP - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

30 November 2021

TKA Dan Orang Asing Di Indonesia Wajib Punya KITAS Atau KITAP




Jepara - Banyaknya Tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah RI maka mereka harus memiliki KITAS/ITAS. Prosedur untuk pengurusan KITAS/ITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap) untuk Tenaga Kerja Asing dan KITAP/ITAP (Kartu) Izin Tinggal Tetap berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  No 16 tahun 2018. Senin, 29/11/2021


Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) diberikan kepada : [1]


  1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;

  2. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS;

  3. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;

  4. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau

  6. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.  


Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan ITAS dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri) atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. [2]


Cara mengurus ITAS untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai berikut :


  1. Permohonan ITAS diajukan oleh orang asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.[3] Jadi, tempat pengurusan ITAS adalah di Kantor Imigrasi setempat di mana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.

  2. Bagi TKA yang memang tujuannya untuk bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia [4].  


Permohonan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan : [5]


  1. Surat penjaminan dari Penjamin;

  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan

  3. Surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.

 

  1. Permohonan harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Tanda Masuk [6] diberikan. Jika melewati jangka waktu tersebut, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi orang asing yang telah mendapatkan ITAS di tempat pemeriksaan imigrasi. [7]

  2. Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan-persyaratan tersebut. [8]

  3. Dalam hal pemeriksaan persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 hari kerja  menerbitkan ITAS.[9]


Dalam rangka penyederhanaan proses penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi TKA di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing (Permenkumham No 16 tahun 2018). Pemberian ITAS untuk calon TKA dilaksanakan pada tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.[10]


Pejabat Imigrasi yang bertugas pada tempat pemeriksaan imigrasi menyelesaikan pemberian ITAS calon TKA melalui mekanisme : [11]


  1. Memberikan Tanda Masuk berbentuk stiker yang memuat data TKA sekaligus ITAS dan Izin Masuk Kembali; dan

  2.  Memberikan  ITAS elektronik melalui mekanisme pengambilan data biometrik.


Data ITAS elektronik dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) kepada Pemberi Kerja TKA, calon TKA, Divisi Keimigrasian, dan kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal TKA. [12]


Masa berlaku ITAS diberikan untuk waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal tidak lebih dari 10 tahun. [13]


ITAS juga dapat diberikan kepada  orang asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang  dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari.[14]


Cara Mengurus Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)


Setelah mengetahui apa itu KITAS/ITAS, lalu untuk KITAP/ITAP diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. [15] 


ITAP dapat diberikan melalui alih status kepada :[16]


Orang asing pemegang ITAS sebagai rohaniawan,pekerja, investor, dan lanjut usia;keluarga karena perkawinan campuran; suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang ITAP; dan Orang asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia


ITAP tersebut juga dapat diberikan  secara langsung tanpa melalui alih status kepada : [17]


  1. Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing; 

  2. Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang ITAP; dan 

  3. Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.


Cara mengurus ITAP untuk TKA sebagai berikut :


Permohonan ITAP diajukan oleh orang asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan.[18]  


Tempat pengurusan ITAP di Kantor Imigrasi setempat di mana orang asing yang bersangkutan itu tinggal. Permohonan ITAP diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan : [19]


  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;

  2. Fotokopi ITAS yang masih berlaku

  3. Surat keterangan domisili

  4. Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani; dan

  5. Rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.


Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan tersebut. [20]


Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 hari kerja menerbitkan ITAP .[21]


Masa berlaku ITAP diberikan untuk waktu 5 tahun dan dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan. [22]


Sebagai catatan penting, TKA pemegang ITAS  sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan rumah kedua dapat diberikan ITAP setelah pemohon tinggal menetap selama 3 tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.[23]


Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap (Permenkumham 43/2015)  disebutkan bahwa permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan TKA dengan cara mengisi aplikasi data serta melampirkan dokumen : [24]


  1. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat teraan ITAS;KITAS;

  3. Surat penjaminan dari Penjamin;

  4. KTP dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab;

  5. KITAS atau KITAP dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab berkewarganegaraan asing;

  6. Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin; dan

  7. Surat kuasa bermaterai cukup, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.


Selain dokumen-dokumen tersebut, TKA juga harus melampirkan : [25]


  1. Izin mempekerjakan TKA dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

  2. KITAS yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 tahun berturut-turut di wilayah Indonesia; dan

  3. Jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.


Untuk mendapatkan KITAP, seorang TKA yang memiliki KITAS harus telah tinggal lebih dari 3 tahun berturut-turut di Indonesia, telah menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia, dan menduduki jabatan sebagai pemimpin tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.


Dasar Hukum :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diubah kedua kalinya dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap;

  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing.


  1. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) dan Pasal 141 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 48/2021”);

  2. Pasal 55 UU Keimigrasian;

  3. Pasal 142 ayat (1) PP 48/2021;

  4. Pasal 141 ayat (2) huruf b PP 48/2021;

  5. Pasal 142 ayat (2) huruf e PP 48/2021;

  6. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan orang asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia (Pasal 1 angka 8 PP 48/2021);

  7. Pasal 143 PP 48/2021;

  8. Pasal 144 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 31/2013”);

  9. Pasal 144 ayat (2) PP 31/2013;

  10. Pasal 8 ayat (1) Permenkumham 16/2018;

  11. Pasal 9 ayat (1) Permenkumham 16/2018;

  12. Pasal 9 ayat (2) Permenkumham 16/2018;

  13. Pasal 148 PP 48/2021;

  14. Pasal 149 PP 48/2021;

  15. Pasal 106 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 23 UU Keimigrasian;

  16. Pasal 106 angka 6 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 54 ayat (1) UU Keimigrasian jo.Pasal 152 ayat (1) dan Pasal 152 ayat (3) PP 48/2021;

  17. Pasal 152 ayat (2) dan Pasal 152 ayat (4) PP 48/2021;

  18. Pasal 153 ayat (1) PP 31/2013;

  19. Pasal 153 ayat (2) PP 31/2013;

  20. Pasal 154 ayat (1) PP 31/2013;

  21. Pasal 154 ayat (2) PP 31/2013;

  22. Pasal 155 PP 31/2013;

  23. Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 106 angka 6 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 54 ayat (1) huruf a UU Keimigrasian;

  24. Pasal 39  Permenkumham 43/2015;

  25. Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 37 huruf b  Permenkumham 43/2015. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Sumber : Shanti Rachmadsyah, S.H. 


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda