BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng Uji Coba Alat Untuk KIR - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

14 December 2021

BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng Uji Coba Alat Untuk KIR




PALANGKA RAYA - BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah laksanakan acara serah terima sekaligus uji coba unit pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor, acara ini dilaksanakan di halaman terminal WA Gara jalan Mahir Mahar (lingkar luar), Kota Palangka Raya, Senin (13/12/2021).

Kepala BPTD wilayah XVI Provinsi Kalteng Buang Turasno ATD kepada awak media mengatakan bahwa alat ini merupakan pemberian dari Dirjen perhubungan darat kepada BPTD Provinsi Kalteng dan akan dipinjam pakai kepada Kabupaten yang belum mempunyai alat Uji Kendaraan bermotor. 

"Hari ini adalah acara penyerahan dan uji coba unit pemeriksaan Laik fungsi kendaraan bermotor, fungsinya alat ini adalah untuk mitigasi bagi kabupaten kota yang belum memiliki balai pengujian KIR, peralatan dan tenaga penguji," kata Buang. 

Buang juga menyampaikan bahwa dari 14 kabupaten kota masih ada tiga yang belum memiliki gedung pengujian pertama pulpis, murung raya dan katingan, Kalau untuk katingan gedung dan alat sudah ada cuma belum dikalibrasi atau ditera.

"Kalau fungsi dari kewenangan pengujian sesuai dengan undang-undang no 23 adalah dari dinas perhubungan Kabupaten/kota, kami dari BPTD Wilayah XVI dan Dinas Perhubungan Provinsi adalah sebagai pembina jangan sampai pengujian tidak sesuai dan kendaraan tersebut tidak layak jalan," jelasnya.

Dikatakan Buang bahwa untuk petugas penguji harus punya kompetensi yakni alumni D2 atau D3 dari pendidikan Pengujian kendaraan bermotor.

"Mungkin untuk sekarang kami bisa membantu, tetapi kalau tupoksi ya tupoksi mereka dan biasanya dari kabupaten kota sudah menyiapkan tenaga penguji ahli," tuturnya.

 "Untuk perawatan alat ini tahun 2022 masih garansi dari PT mayindo Jakarta, tetapi untuk tahun 2023 kami akan menganggarkan untuk perawatan alat ini, jangan sampai alat ini tidak dapat dioperasionalkan. Kita bersyukur dari 34 Provinsi kita salah satunya yang diberikan alat pengujian kendaraan bermotor ini dari Dirjen perhubungan darat, dan Tujuan pengujian ada tiga yakni keselamatan, lalu lingkungan dan ketiga adalah pelayanan masyarakat, jadi prinsipnya alat ini adalah untuk menyatakan bahwa kendaraan tersebut laik jalan," demikian Buang Turasno.

Pewarta : Antonius Sepriyono | Liputan SBM

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda