Jepara - Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan Secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Jepara, acara penyerahan ini dilaksanakan di Balai Desa Kawak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Kamis (30/12/2021).
Tahun ini sertifikat diberikan kepada 350 pelaku UMKM di dua desa, yakni Kawak Kecamatan Pakisaji dan Desa/Kecamatan Tahunan. Program sertifikasi tanah ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang menjadi salah satu aset UMKM.
Bupati Dian Kristiandi meminta sertifikat tanah ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan bijak dalam menggunakannya. Misalkan untuk pengajuan pinjaman ke bank sebagai tambahan modal usaha.
"Harus bijak dalam memanfaatkannya. Jika memang terpaksa harus digunakan sebagai jaminan di bank, maka jangan berlebihan. Jika kebutuhannya hanya 50 juta, maka jangan ambil 200 juta. Nanti justru akan memberatkan diri sendiri," katanya.
Bupati juga mengingatkan agar sertifikat dijadikan jaminan untuk hal- hal konsumtif. Termasuk juga jangan untuk membeli perhiasan.
Bupati berharap agar program ini terus berlanjut di kecamatan lainnya dan menjadi upaya bagi pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Samiadji mengungkapkan jika program ini merupakan sinergi dari Kementerian Koperasi dan Badan Pertanahan Nasional. Program ini, katanya, untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah bagi pelaku UMKM di Jepara.
"Tahun ini Jepara ada dua desa yang menerima manfaat dari program ini. Total ada 350 pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikat ini. Mudah-mudahan tahun depan program ini bisa berlanjut," pungkas Samiadji. #liputansbm
Pewarta : Puji S