Bupati Resmikan Gedung Pidsus Kejari, Hibah Pemkab Jepara - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

22 December 2021

Bupati Resmikan Gedung Pidsus Kejari, Hibah Pemkab Jepara




Jepara - Bupati Jepara Dian Kristiandi meresmikan gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Pembangunan gedung ini merupakan hibah dari Pemkab Jepara sebagai bentuk dukungan dalam penegakan hukum di kota Jepara Jawa Tengah. Rabu,  (22/12/2021)


Peresmian juga ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh bupati, lalu diserahkan kepada kajari. Kemudian, dilakukan pengguntingan pita dan untain bunga. Selain itu juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima oleh Kejari Ayu Agung dan Bupati Dian Kristiandi.


Gedung Tindak Pidsus Kejari Jepara menghabiskan anggaran Rp.1,98 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD kabupaten tahun 2021. Bangunan dibangun berlantai dua dengan luas 324 meter persegi. Dalam kurun waktu 150 hari kalender pengerjaan, gedung yang diidam-idamkan kini sudah resmi ditempati.


Dian Kristiandi mengungkapkan, gedung tindak pidana khusus menjadi bukti bahwa Pemkab Jepara terus berkontribusi dan berkomitmen terhadap penegak hukum di Jepara. Yakni dengan memberikan sarana dan prasarana yang memadai bagi kelancaran tugas yang diemban oleh rekan-rekan di Kejari Jepara.


“Untuk itu saya berharap kepada Kejari dapat merawat dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan ini, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya kepada para pencari keadilan,” kata Bupati Selasa, (21/12).


Tidak hanya sebagai tempat pemeriksaan, kata Andi, gedung ini harapannya mampu menjadi tempat bagi masyarakat menerima pelayanan konsultasi hukum, informasi hukum, pelayanan pengaduan hukum untuk mendorong terwujudnya masyarakat sadar hukum. 


“Saya  berharap keberadaan gedung ini memberikan kenyamanan dan lebih representatif dalam mendukung kegiatan operasional Kejaksaan Negeri Jepara,” imbuh Bupati Andi.


Selama tiga tahun terakhir, dia mencatat ada kenaikan jumlah perkara tindak pidsus yang ditangani Kejari Jepara. Dari 3 perkara di tahun 2019, naik menjadi 9 perkara di tahun 2020, dan tahun ini ada sebanyak 14 perkara. Tindak pidana khusus tersebut didominasi kasus korupsi dan barang kena cukai ilegal.


Kajari Ayu Agung mengungkapkan terima kasih atas dukungan pemkab terhadap perkembangan kantor Kejari Jepara. Sehingga bisa tumbuh lebih baik. Dia menuturkan bahwa gedung baru ini sangat berarti. Sebab menjadi sarana dan prasarana penting yang harus dimiliki. Fasilitas tersebut sekaligus menjadi modal kepercayaan diri untuk meraih predikat WBK.


“Selama ini bidang tindak pidsus kalau menangani perkara dengan menghadirkan orang untuk diperiksa di ruangan jaksanya. Itu sebenarnya tidak diperbolehkan,” ungkapnya. #liputansbm


Pewarta : Puji S

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda