Danrem 102/Pjg : Personil yang Terlibat Perkelahian Akan Diproses secara Hukum - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

17 December 2021

Danrem 102/Pjg : Personil yang Terlibat Perkelahian Akan Diproses secara Hukum



Kalteng - Danrem 102/Pjg, Brigjen TNI Yudianto Putrajaya, S.E., M.M, saat memberikan sambutan pada acara ramah tamah lepas sambut Danyonif Raider 631/Atg, dari Letkol Inf Dadang Armadasari, S.I.P. kepada Letkol Inf Harry Wibowo, S.E., di Aula Yonif Raider 631/Atg, memberikan Penegasan yang keras tentang anggota TNI yang berkelahi dengan Polri. Kamis (16/12).


"Dalam kesempatan ini saya tegaskan ulang, bahwa perkelahian  antara TNI dengan Polri hukumnya haram. Demikian juga dengan komponen masyarakat lainnya. Perkelahian yang melibatkan aparat dampak buruknya sangat mendalam", tandas Danrem. Kamis (16/12).


Lebih lanjut Danrem katakan, aparat baik TNI maupun Polri yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, jangan justru menjadi contoh  yang tidak baik bagi rakyat. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Personil yang salah harus menerima konsekuensi hukum. Jadi penyelesaian tidak hanya dengan seremonial olah raga bersama, makan bersama atau bernyanyi bersama.


" Penyelesaian bagi personel yang terlibat harus melalui jalur hukum. Agar selesai dan tuntas,  sekali lagi selesai dan tuntas. Jadi tidak ada lagi api dalam sekam yang dapat meledak setiap saat", tandasnya dengan mantap.


Dalam menutup pernyataannya, Danrem 102/Pjg menambahkan, "Apa yang saya sampaikan, merupakan komitmen bersama, agar kita satu frekuensi", pungkas Perwira tinggi dengan bintang satu di pundaknya.


Turut hadir di acara tersebut adalah para unsur komandan satuan jajaran Korem 102/Pjg dan seluruh prajurit Yonif R 631/Atg, juga pejabat Polda Kalteng antara lain Dansat Brimobda Kalteng yang diwakili Wadansat, AKBP Distan Siregar, S.I.K, serta pejabat dari Pemko Palangka Raya, Satpol PP dan BPBD. (Red) #liputansbm


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda